*Miris! Taman Pisang di Kota Tangerang Beralih Fungsi Diduga Menjadi Ajang Komersil*

 

Kota Tangerang, – Miris. Taman Pisang, dijalan Prapatan Kantor, Kelurahan Karawaci Baru, Kota Tangerang. Hilangnya fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang selama ini menjadi tempat rekreasi warga lokal Kota Tangerang. Kini diduga menjadi alat Komersil. Minggu (16/2).

Lantaran. Kawasan yang awalnya dipenuhi pepohonan dan area bermain anak, kini beralih fungsi menjadi pusat jajanan yang bisa menghasilkan pemasukan pribadi dan kelompok. Hal tersebut membuat resah para pengunjung jadi harga yang dijajakan melampaui batas normal, karena besarnya sewa tempat yang entah kemana aliran dananya.

Menurut pantauan di lapangan, Sabtu Malam (15/02/2025), sejumlah warung kecil diduga memberikan uang sewa tempat secara relatif dengan sistem per bulan antara Rp.180.000 hingga Rp. 210.000, bahkan mingguan pun diambil Rp. 20.000. per warung.

“Dulu tempat ini sangat nyaman untuk berolahraga pagi dan bermain dengan anak-anak. Sekarang malah jadi tempat jualan dan parkir,” keluh Siti, seorang warga yang biasa berkunjung ke taman tersebut.

Salah satu Pedagang sebut saja Pade di areal Taman Pisang pun menjelaskan. Tidak ada sewa tempat tapi tiap bulannya selalu ada yang minta sekitar Rp. 210.000 perbulan dan Mingguannya Rp 20.000. ujarnya.

“Tidak tau, bang. Dana tersebut kemana infonya buat bayar listrik, Sampah, Penataan Taman,” imbuhnya.

Sementara ditempat terpisah, Pengiat Sosial. Budi Prasastra. Menuturkan, Sangat disayangkan adanya retribusi bulanan dan mingguan yang sangat fantastis. Jelas ini bisa merubah dan hilangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), karena kurangnya penataan hanya meningkatkan pemasukan dana saja, tuturnya.

“Kami meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk segera menata ulang taman pisang, agar bentuk semula bisa kembali dan bisa menjadikan pendapatan kas daerah, ini kan jelas Pemkot Tangerang membuat taman itu untuk warga sebagai tempat santai bukan menjadikan tempat komersil hanya kepentingan dan keuntungan saja dan tidak menempatkan aspek dampaknya,” ungkapnya.

Kendati demikian, dirinya tidak menampik apabila kutipan Sewa Tempat, Bayar Listrik, Sampah dan lain – lain, silakan aja. Asal ada pengurusan legal dan bisa dipertanggung jawabkan, karena ini bisa menghasilkan pendapatan daerah apabila ditata kembali. Pastinya apabila ada penataan serta sidak pasti para pelaku dan oknum yang selama ini memungut kepada pedagang tidak akan mengakuinya. Bisa jadi saling lempar tanggung jawab. Pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pemerintah terkait. (Red/KJK)

error: Content is protected !!