Motor Ninja Raib 3 Tahun, Korban Akhirnya Polisikan Pelaku ke Polsek Gading Rejo

 

Infoliputan.com/Pringsewu, 20 September 2025 – Seorang warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, berinisial RF, akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polsek Gading Rejo setelah hampir tiga tahun motornya tidak kunjung dikembalikan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/68/IX/2025/POLSEK GADING REJO/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 19 September 2025.

Korban mengaku sudah terlalu lama menunggu dan hanya mendapat janji-janji palsu tanpa adanya itikad baik dari pihak terlapor. “Saya sudah berusaha sabar hampir tiga tahun, tapi motor tak kunjung dikembalikan, malah nomor saya diblokir,” ungkap RF dalam keterangannya.

Kronologis Kejadian

Kasus ini bermula pada Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. RF berkunjung ke rumah rekannya, Erni, di Dusun II Pekon Sidodadi, Kelurahan Wates Timur, Kecamatan Gading Rejo. Saat itu RF menumpang dengan sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna putih dengan nomor polisi BE 2610 RM, yang kemudian dititipkan di rumah Erni.

Setelah itu, RF dan Erni pergi menggunakan mobil milik Erni ke sebuah tempat hiburan, karena keduanya sama-sama berprofesi sebagai musisi orgen tunggal. Namun ketika kembali, motor yang dititipkan sudah tidak ada di tempat. Belakangan diketahui motor tersebut dibawa oleh anak Erni bernama Elang.

Saat RF menanyakan keberadaan motornya, Elang justru menawarkan agar RF menggunakan mobil Kijang LGX yang ada di rumahnya sebagai pengganti sementara. Akan tetapi, beberapa waktu kemudian mobil tersebut diambil kembali oleh Elang, sedangkan motor tidak pernah dikembalikan.

Setiap kali ditanya, Elang hanya berdalih bahwa motor dalam kondisi rusak. Hingga kini, motor tak kunjung kembali, sementara komunikasi korban dengan Erni dan Elang terputus karena nomor teleponnya telah diblokir. Upaya menghubungi melalui nomor lain pun tidak mendapat respons.

Kerugian Korban dan Proses Hukum

Atas kejadian ini, RF mengalami kerugian senilai Rp20 juta. Karena merasa dirugikan dan tidak mendapat kepastian, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Gading Rejo.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan segera melakukan langkah-langkah investigasi lebih lanjut. Korban berharap kasus ini menjadi perhatian dan motornya dapat segera kembali. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain.

Ancaman Hukuman

Berdasarkan ketentuan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan penggelapan dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik lantaran lamanya waktu yang telah berlalu tanpa penyelesaian, serta adanya dugaan pengabaian tanggung jawab dari pihak terlapor.

Laporan:

By… Din morok

error: Content is protected !!