Deli Serdang, Infoliputan.com – Kemacetan parah melanda Jalan Utama Batang Kuis Pekan, Deli Serdang, setiap harinya. Sebagai akibatnya, pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangannya di atas parit jalan menyempitkan jalur lalu lintas dan menimbulkan keresahan warga. Lebih lanjut, kondisi ini diperparah karena oknum pengelola parkir diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para PKL.
Oknum pengelola parkir diduga melakukan praktik pungli ini cukup lama. Oknum pengelola parkir meminta sejumlah uang kepada PKL sebagai imbalan izin berjualan di atas parit. Secara spesifik, lokasi yang menjadi pusat perhatian adalah area depan Toko Subur Baru dan seberang Pajak Batang Kuis. Akibatnya, keberadaan PKL di atas parit, yang dibiarkan bahkan diduga difasilitasi oleh oknum pengelola parkir, semakin memperparah kemacetan setiap hari.
Di samping itu, besarnya keuntungan dari praktik pungli ini sangat mengkhawatirkan. Sumber menyebutkan bahwa pungli terhadap PKL menghasilkan jutaan rupiah setiap bulan. Praktik pungli merajalela, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat luas akibat kemacetan.
Pengakuan Pedagang dan Dampak Negatif Kemacetan
Awak media mewawancarai beberapa pedagang yang membenarkan adanya pungutan liar. Mereka mengaku terpaksa membayar sejumlah uang setiap bulan kepada oknum pengelola parkir agar diizinkan berjualan. Sebagai konsekuensinya, mereka merasa terbebani dan khawatir akan dampaknya terhadap pendapatan mereka. Selain itu, kemacetan yang ditimbulkan juga berdampak negatif terhadap aktivitas warga sekitar.
Oleh sebab itu, kondisi ini telah menimbulkan keresahan dan kemarahan warga. Dengan demikian, warga mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas. Warga meminta Bupati Deli Serdang, Kasatpol PP Deli Serdang, Camat Batang Kuis, Kapolsek Batang Kuis, Danramil Batang Kuis, dan Tim Siber Pungli Polresta Deli Serdang untuk menertibkan PKL yang berjualan di atas parit dan menindak tegas oknum pengelola parkir yang melakukan pungli.
Di sisi lain, selain penertiban PKL, warga juga meminta Camat Batang Kuis untuk tidak memberikan izin kembali kepada pengelola parkir yang mementingkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak. Pengelola parkir yang diduga terlibat pungli telah merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Yang Masih Berlangsung dan Tantangan Penegakan Hukum
Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, oknum pengelola parkir masih melakukan praktik pungli terhadap PKL di Batang Kuis. Terlepas dari itu, keberadaan oknum pengelola parkir yang kebal hukum menjadi tantangan tersendiri dalam upaya memberantas praktik pungli ini. Oleh karena itu, aparat penegak hukum membutuhkan ketegasan untuk menyelesaikan masalah ini dan menciptakan ketertiban di Jalan Utama Batang Kuis Pekan.
Lebih jauh lagi, pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik pungli serupa di masa mendatang. Intinya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan parkir sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan kerugian masyarakat. Penting untuk diingat, penegakan hukum yang adil dan konsisten sangat penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pungli.
Kesimpulannya, kejadian ini menjadi sorotan penting terkait penegakan hukum dan ketertiban umum di daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah mampu memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah kemacetan dan pungli di Batang Kuis. Terakhir, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan setiap praktik pungli yang terjadi di lingkungan sekitar.
Semoga pemberitaan ini mendorong pihak berwajib untuk segera bertindak dan memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini. Ketertiban dan kenyamanan masyarakat harus diutamakan. (TIM)