Pringsewu infoliputan.com – Sebuah kasus penipuan transaksi jual beli tanah kembali menyeruak di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kali ini, pelakunya diduga adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kecamatan Gadingrejo. Individu berinisial Smg ini diketahui menjual tanah kavling kepada tujuh orang pembeli dengan harga fantastis, namun ternyata status tanah tersebut masih bermasalah dan belum lunas dari pemilik aslinya.
Peristiwa yang meresahkan masyarakat ini terungkap pada Sabtu (11/04/2026). Oknum tersebut menjual tanah dengan ukuran per kavling 6,9 meter kali 14 meter dengan banderol harga mencapai Rp30 juta per unit. Akibat ulah oknum PNS ini, para pembeli yang sudah mengeluarkan uang dalam jumlah besar kini dirugikan hingga puluhan juta rupiah karena tidak bisa menguasai aset yang dibeli.
Kasus ini bermula ketika pemilik tanah asli, Ibu Suminah, warga Pekon Gading Rejo Induk, menjual sebidang tanah seluas kurang lebih 3.000 meter persegi. Tanah tersebut dibeli oleh Smg, yang diketahui berstatus sebagai guru di SMPN 1 Gading Rejo, dengan nilai transaksi awal mencapai Rp300 juta rupiah.
Smg diketahui membeli tanah tersebut bukan untuk dihuni atau diolah sendiri, melainkan dengan niat untuk diperjualbelikan kembali. Ia membagi lahan luas tersebut menjadi puluhan kavling siap bangun, tepatnya direncanakan menjadi 20 kavling, yang kemudian ditawarkan kembali ke masyarakat dengan harga Rp30 juta untuk setiap kavlingnya.
Namun, transaksi ini menyimpan masalah besar karena Smg ternyata tidak melunasi pembayaran kepada Ibu Suminah. Menurut keterangan Suminah, Smg hanya memberikan uang muka berupa satu unit motor Beat dan uang tunai sebesar Rp20 juta. Dalam perjanjian awal, jika dalam jangka waktu 6 bulan tidak bisa melunasi, maka uang muka atau persekot tersebut dianggap hangus dan batal.
Hingga jatuh tempo pertama, Smg tidak kunjung melunasi kewajibannya. Alih-alih mengembalikan tanah, Smg justru datang dengan bujuk rayu untuk memperpanjang perjanjian menjadi tempo satu tahun. Ia bahkan meminta Ibu Suminah untuk memproses balik nama sertifikat dengan alasan agar lebih mudah dan cepat saat menjualkan kavlingan tersebut kepada calon pembeli atau konsumen.
Karena tidak ada kejelasan hingga bertahun-tahun, Ibu Suminah akhirnya menuntut haknya kembali dan meminta tanah dikembalikan. Melalui musyawarah di Balai Pekon Gading Rejo, tercapailah kesepakatan bahwa tanah akan kembali ke Suminah dan uang para pembeli harus dikembalikan oleh Smg dalam waktu satu bulan.
Namun menurut konsumen, janji manis seperti surat perjanjian tersebut tidak pernah ditepati. Para konsumen mengaku bahwa Smg sudah membuat perjanjian tertulis bermeterai sebanyak tiga kali, namun tidak satu pun yang ditepati hingga saat ini. Para pembeli kini merasa tertipu dan kesulitan mendapatkan hak mereka kembali.
Ketika dikonfirmasi oleh tim media melalui pesan WhatsApp, Smg tidak menampik seluruh tuduhan tersebut dan membenarkan semua keterangan yang ada. Namun, ia justru berdalih, “Yang penting konsumen sudah saya buatkan surat perjanjian dan saya siap mengembalikan uang mereka,” tutupnya.













