Tanggamus, Infoliputan.com – Ormas Pekat IB Kabupaten Tanggamus mendesak Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, untuk menerbitkan Surat Perintah Khusus (SPK) terkait laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di beberapa pekon. Pekat IB telah menyampaikan laporan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sejak tahun lalu; namun demikian, hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Oleh karena itu, Pekat IB mengambil langkah lebih lanjut.
Selanjutnya, laporan dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut melibatkan beberapa oknum kepala pekon, di antaranya Pekon Talang Padang (Kecamatan Talang Padang), Pekon Sukajaya dan Pekon Kaca Pura (Kecamatan Semaka), serta beberapa pekon lainnya. Ketua Pekat IB, Herwinsyah, menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. Sebagai akibatnya, ia mendesak pemerintah untuk bertindak.
“Beberapa laporan kami terkait dugaan penyelewengan Dana Desa di APH, sejak tahun lalu, hingga kini masih mengambang,” tegas Herwinsyah. Ia menilai lambannya penanganan kasus ini menghambat upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Tanggamus. Dengan demikian, ia mendesak penanganan kasus ini dengan serius.
Pukat IB Minta Bupati Terbitkan SPK
Menanggapi situasi ini, Pekat IB meminta Bupati Moh. Saleh Asnawi untuk segera menerbitkan SPK agar dapat menindak tegas para kepala pekon yang diduga melakukan penyelewengan Dana Desa. Herwinsyah menilai langkah ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan transparansi penggunaan Dana Desa. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mencegah kasus serupa di masa depan.
Lebih lanjut, Herwinsyah menjelaskan dasar hukum desakan tersebut. “Undang-Undang Dasar Nomor 30 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah tindakan melawan hukum terkait pidana korupsi,” jelas Herwinsyah. Ia menekankan pentingnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah segera merespon tuntutan ini.
Meskipun demikian, Pekat IB tetap berkomitmen mendukung program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. Namun, Herwinsyah menekankan bahwa hal tersebut tidak mengurangi kewajiban Pekat IB untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, khususnya terhadap kepala pekon yang diduga melakukan penyelewengan Dana Desa. Singkatnya, Pekat IB akan terus mengawasi penggunaan dana desa.
Akhirnya, Herwinsyah menyatakan, “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus untuk segera mengambil tindakan tegas.” Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala pekon lainnya untuk selalu transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola Dana Desa. Dengan demikian, pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tanggamus akan lebih baik di masa mendatang. (TIM)