TANGGAMUS,//infoliputan.com– Polemik dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Tanggamus kian menghangat. Ormas Pekat Ib Tanggamus, resmi melaporkan 3 Kepala Pekon (Kakon) ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Satu diantaranya adalah Kakon Air Abang, Kecamatan Ulu Belu.
Menurut keterangan Ketua Pekat Ib Kabupaten Tanggamus, Herwin, laporan yang dilayangkan ke Inspektorat Tanggamus tersebut atas dugaan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2021, 2023 dan 2024, karena sudah menjadi atensinya.
“Hal tersebut guna menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat (Dumas) setempat, Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024, buket full data,” tandasnya, kepada media ini, Rabu (27/5).
Dari ketiga pekon yang dilaporkannya ke Inspektorat Tanggamus yakni Pekon Tanjung Baru, Air Abang, dan Tanjung Rejo. Herwin berharap, agar dikemudian hari para Oknum kepala pekon di Kabupaten Tanggamus dapat lebih mawas diri dan tidak semena-mena dalam menggunakan dana desa.
“Sudah menjamur, para oknum Kepala pekon bermain-main dengan data, masyarakatlah yang dirugikan,” terangnya.
Kemudian masalah dana desa, lanjut Herwin, seharusnya diamanatkan kepada para Kepala Pekon sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi kepala pekon.
“Dalam waktu dekat, kita akan menggelar jumpa pers dan mengawal pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung”, katanya.
Diakhir kesempatan itu, Herwin juga menegaskan, apabila masyarakat Tanggamus selama ini telah melihat, mencurigai, ataupun mengetahui tindakan para oknum kepala pekon yang dinilai janggal, maka pihaknya siap untuk mengawal pengaduan masyarakat hingga tuntas.
“Jangan ragu atau takut, kami siap untuk mengawal laporan hingga tuntas,” tegasnya.
Sebelum bertolak dari Kantor Inspektorat , Herwinsyah mengungkapkan, bahwa laporan atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh para oknum kepala pekon tersebut agar mereka mendapatkan efek jera.
“Hal ini semata-mata demi mendukung budaya kerja Jalan Lurus,” pungkasnya. (tim).