Pembangunan Ruko Diduga Ilegal di Medan Deli, Dinas Perkim dan Satpol PP Turun Tangan

Medan, Info Liputan – Sebuah pembangunan kompleks rumah toko (ruko) yang terdiri dari 11 unit di Jalan Aluminium Raya, Lingkungan 2, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan ini telah mencapai sekitar 35% tanpa adanya plang informasi yang jelas mengenai jumlah unit sesuai dengan PBG yang seharusnya terpasang.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, PBG adalah syarat utama yang harus dipenuhi sebelum memulai pembangunan gedung. PBG ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Simanjuntak, menegaskan bahwa ada sanksi administratif bagi pelanggar yang tidak memiliki PBG sebelum membangun. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan konstruksi, pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga perintah pembongkaran bangunan.

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan kekecewaannya dan akan segera memerintahkan Dinas Perkim dan Satpol PP untuk melakukan pengecekan lokasi. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik bangunan, berinisial L, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa PBG telah dipasang di tiang. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, informasi PBG hanya tertera pada secarik kertas kecil yang ditempelkan di tiang cor, yang dinilai tidak layak dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 secara jelas mengatur bahwa setiap pemilik bangunan yang sedang dalam tahap konstruksi wajib memasang plang proyek atau papan nama yang memuat informasi terkait PBG. Hal ini bertujuan untuk transparansi dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai legalitas bangunan yang sedang dibangun.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan tata ruang kota. Pemerintah Kota Medan diharapkan bertindak tegas dalam menindak pelanggaran ini demi menjaga ketertiban pembangunan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tim dari Dinas Perkim dan Satpol PP akan segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Hasil dari investigasi ini akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Medan.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi pembangunan di sekitar mereka. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti. (TIM)

error: Content is protected !!