Pemerintah Kota Tangerang Bungkam

 

Tangerang, – Warga Kelurahan Panunggangan Barat masih belum mendapatkan penjelasan dari Pj Walikota serta dinas-dinas terkait perihal permohonan infromasi publik dari warga Sapri, Sarbini Djamhara dan Enung. Berulang kali mereka mengajukan permohonan informasi kepada Pemerintah Kota Tangerang, namun hingga kini belum ada jawaban resmi,” Minggu (16/02/2025)

Sikap bungkam pemerintah ini semakin menambah keresahan warga yang merasa hak atas tanah untuk mata pencaharian dan penghidupan mereka yang telah dirampas oleh Pemerintah Kota tangerang untuk Keperluan proyek Pencegahan Banjir Sungai Cisadane.

Sebelumnya, warga Sapri, Sarbini, Djamhara dan Enung telah mencoba memohon informasi siapa yang menerima dan kapan ganti rugi atas tanah mereka dibayar, hal tersebut berdasarkan menurut surat walikota kepada Kementerian PUPR RI Nomor 601/ 2490-PUPR/2020 yang menyatakan bahwa tanah warga telah dilakukan pembebasan menggunakan APBD tahun 2020 .

Namun, baik dari pihak dinas terkait maupun pejabat pemerintah daerah, belum ada penjelasan.
Salah satu warga terdampak, djamhara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah yang seolah mengabaikan aspirasi masyarakat.
“Kami hanya ingin kepastian dan kejelasan. Lahan kami telah digusur dan dicor, tetapi kami tidak menerima ganti ruginya”Kami sudah mengajukan permohonan informasi, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ujar Ahmad

Senada dengan itu, Anton, kordinator advokasi terhadap korban pembebasan tanah yang belum menerima ganti rugi , mengatakan Diamnya pemerintah Kota Tangerang terkesan abuse of power dengan menelantarkan hak warga untuk mendapatkan informasi. Hal tersebut mencerminkan Pemerintah Kota Tangerang tidak transparan dalam tata kelola pemerintahan, dan tidak searah dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana Pasal 10 UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Pemerintah kota tangerang seharusnya transparan, terbuka dan responsif terhadap permohonan informasi. Jangan hal-hal prosedural justru menelantarkan hak-hak warga,” tegas Anton.
Akibat tidak ditanggapinya permohonan informasi yang dimaksud, warga telah melayangkan surat keberatan kepada SEKDA Kota Tangerang selaku Pimpinan PPID dan menunggu waktu 30 hari surat keberatan tesebut ditanggapi. Jika tidak ada tanggapan maka warga akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik Propinsi Banten

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Tangerang masih belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan dari warga maupun awak media terkait permasalahan ini. Warga berharap agar pemerintah segera merespon dan menjawab permohonan informsai publik setransparan mungkin agar tidak semakin menimbulkan polemik di masyarakat.

error: Content is protected !!