Pemkab Tanggamus Terbitkan Surat Edaran Optimalisasi Pajak Makan Minum, OPD hingga Sekolah Wajib Pungut PBJT 10 Persen

TANGGAMUS,//infoliputan .com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi menerbitkan surat edaran tentang optimalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.

Surat edaran bernomor 100.3.4/006g/44/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala pekon, hingga satuan pendidikan dan fasilitas kesehatan di wilayah Tanggamus. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa setiap kegiatan makan dan minum yang dibiayai oleh APBD maupun APBN dikenakan PBJT sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak restoran. Seluruh instansi diwajibkan memungut, menyetor, serta melaporkan pajak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, bendahara pengeluaran di masing-masing instansi juga diwajibkan melaporkan nilai belanja konsumsi makan dan minum kepada Badan Pendapatan Daerah guna penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) sebelum proses pembayaran dilakukan.

Pemkab Tanggamus menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi pajak daerah guna memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dengan optimalisasi pemungutan PBJT, diharapkan kontribusi sektor konsumsi terhadap PAD dapat meningkat secara signifikan.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Kota Agung pada 26 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tanggamus, Suadi, atas nama Bupati Tanggamus.

Pemkab mengimbau seluruh pihak terkait untuk melaksanakan ketentuan ini secara disiplin dan bertanggung jawab guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Didi Irawan)

error: Content is protected !!