Pringsewu, infoliputan.com – Publik menyoroti sebuah gudang dekat kantor Pekon Pandan Surat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang diduga sebagai tempat pengoplosan dan penimbunan BBM solar serta Pertalite dalam skala besar. Aktivitas ilegal ini luput dari pengawasan aparat penegak hukum, Jumat 28/03/2025.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa gudang tersebut diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa gangguan. Meskipun aktivitas pengoplosan dan penimbunan BBM ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, hingga saat ini aparat penegak hukum belum mengambil tindakan tegas. Hal ini memicu kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya dan warga lainnya akan potensi bahaya kebakaran yang sangat besar. Warga menilai aktivitas di gudang tersebut sangat berisiko dan mengancam keselamatan mereka. Ketidakhadiran penegakan hukum yang tegas semakin meningkatkan keresahan masyarakat.
Lokasi gudang yang dekat dengan kantor Pekon Pandan Surat memudahkan pelaku menjalankan aktivitas ilegalnya. Informasi ini sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk mempermudah penyelidikan dan pengungkapan kasus ini. Pelaku telah merencanakan lokasi yang strategis untuk menghindari pengawasan.
Perbuatan Dw telah menyebabkan banyak masyarakat mengalami kerugian ekonomi yang signifikan. Banyak kendaraan mengalami kerusakan mesin akibat penggunaan BBM oplosan yang dipasok dari gudang tersebut. Kerusakan tersebut membutuhkan biaya perbaikan yang besar, menambah beban ekonomi masyarakat yang sudah terdampak.
Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses Dw secara hukum. Praktik pengoplosan BBM bersubsidi ini merugikan negara dan masyarakat luas. Pasal 55 UU Migas menjerat penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Dw melalui WhatsApp belum membuahkan hasil. Dw tidak bersedia memberikan keterangan resmi. Ketidakjelasan informasi ini memperkuat dugaan adanya upaya untuk menghalangi proses hukum. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Red/Tim)