Tanggamus || Info Liputan |
Praktik pengoplosan BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah terbongkar di Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Minggu (9/3/2025). Pelaku, yang berinisial IL, diduga telah lama melakukan praktik curang ini, merugikan negara dan banyak konsumen.
Menurut keterangan seorang pengecer BBM yang menjadi narasumber, IL mencampur Pertalite dengan minyak mentah dengan perbandingan 1:3 (1 liter Pertalite dicampur 3 liter minyak mentah). Praktik ini menyebabkan banyak kendaraan mengalami kerusakan mesin akibat BBM oplosan tersebut.
Narasumber menyebutkan lokasi pengoplosan berada di belakang Indomaret, Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat. Informasi ini sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan.
Akibat perbuatan IL, banyak masyarakat yang mengeluh karena kendaraannya mogok setelah mengisi BBM di kios yang disuplai oleh pelaku. Kerusakan mesin bahkan sampai membutuhkan perbaikan besar.
Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memproses IL secara hukum, Praktik pengoplosan BBM bersubsidi ini dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Upaya konfirmasi kepada IL melalui WhatsApp belum membuahkan hasil. Sampai berita ini diterbitkan, keterangan dari yang bersangkutan belum diperoleh.
(RED/TEAM)