Polemik Dana Hibah KONI Pringsewu: Ketua KONI dan Pengurus Cabor Saling Bantah, Dana Rp455 Juta Mengendap

Pringsewu, Info Liputan – Dana hibah KONI Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2025 sebesar Rp500 juta menuai persoalan. Dari total anggaran tersebut, baru sekitar Rp45 juta yang digunakan, sementara sisanya kurang lebih Rp455 juta masih tersimpan di rekening KONI.

Ketua KONI Pringsewu, Ferdy, yang juga anggota DPRD, membenarkan dana hibah tersebut memang belum dicairkan seluruhnya. “Dana hibah memang masih ada di rekening, belum bisa ditarik karena cabang olahraga (cabor) belum mengajukan proposal kegiatan. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan agar tidak mudah memberikan uang dalam penggunaan dana hibah ini,” ujar Ferdy saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Ferdy menyampaikan apabila dana hibah itu tidak terpakai, pihaknya siap mengembalikan. “Kalau memang tidak digunakan, bisa saya kembalikan saja dari pada saya pusing,” ucapnya.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan informasi dari sejumlah pengurus cabor. Mereka mengaku telah mengajukan proposal kegiatan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami sudah mengajukan rencana kegiatan, tapi sampai sekarang tidak direalisasikan. Setiap rapat, ketua dan bendahara jarang kompak hadir. Kalau ketua datang, bendahara tidak ada dengan alasan di luar kota, karena bendahara juga anggota DPRD,” ungkap salah satu pengurus cabor.

Sejumlah cabor menerangkan bahwa pada saat Raker KONI Kabupaten Pringsewu dijelaskan bahwa dana hibah KONI tidak dapat dihibahkan ke cabor. Cabor hanya menerima kegiatanya saja seperti:
1. Mengikuti pelatihan pelatih cabor
2. Penguatan kelembagaan cabor
3. Mengikuti kejurda dan kejurnas
4. Melaksanakan Penjaringan atlet prestasi
5. Moneva prestasi cabor
6. Mengikuti pelatihan sport injury treatment
7. Rehabilitasi atlet cedera
8. Menerima sarana dan prasarana
Jadi usulan cabor akan ditindak lanjuti oleh bidang-bidang yang ada di KONI untuk meneruskan ke Ketua KONI dalam bentuk NPD (Nota Pencairan Dana)

Sejumlah cabor juga sudah mendapatkan informasi dari beberapa pengurus bidang KONI Kabupaten Pringsewu bahwa bidang-bidang sudah mengajukan NPD ke Ketua Koni dan sampai saat ini belum mendapatkan respon. Sebetulnya KONI hanya melaksanakan hasil Raker saja dan berpedoman pada RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) KONI yang sudah disusun.

Kalau Ketua KONI ingin mengembalikan dana KONI ini berarti Ketua Koni tidak mampu menjalankan amanah dengan baik.
Kalau ketua koni merasa pusing ya sebaiknya ambil sikap mundur saja dari pada pusing, mungkin itu lebih baik.

Sebagai informasi, dana hibah pemerintah daerah yang diberikan kepada KONI seharusnya dipergunakan untuk pembinaan, pelatihan, dan peningkatan prestasi olahraga. Dana ini wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan yang jelas dan transparan.

Jika terbukti ada penyalahgunaan atau penggelapan dana hibah, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sanksinya berupa pidana penjara serta pengembalian kerugian negara. (Red)

error: Content is protected !!