Lampung Barat, Infoliputan.com – Unit Reskrim Polsek Sekincau, Lampung Barat, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada November 2022. Lebih lanjut, polisi menangkap pelaku, M (30), setelah dua tahun bersembunyi. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selanjutnya, seorang warga Pekon Campang Tiga, Kecamatan Batu Ketulis, mengalami kerugian Rp 8.000.000,- karena kehilangan 200 kilogram lada kering dari gudang hasil buminya. Kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumah untuk pergi ke Lampung Utara pada Sabtu, 12 November 2022. Kemudian, saat kembali pada Senin, 14 November 2022, korban mendapati seseorang telah membobol gudang dan mencuri ladanya.
Berkat penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Sekincau, mereka berhasil melacak keberadaan tersangka M di Kota Metro. Setelah itu, polisi melakukan pengintaian, dan menangkap tersangka tanpa perlawanan pada Minggu, 6 April 2025. Sebagai akibatnya, tersangka mengakui perbuatannya dan polisi menahannya di Polsek Sekincau.
Singkatnya, kasus ini membuktikan kesigapan dan profesionalisme anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau dalam mengungkap kasus kejahatan. Selain itu, penangkapan tersangka setelah dua tahun menunjukkan kerja keras dan dedikasi mereka dalam melindungi masyarakat Lampung Barat.
Oleh karena itu, Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, melalui Kapolsek Sekincau, AKP Syamsul Rizal, menyampaikan apresiasi kepada timnya. Mereka berkomitmen untuk terus mengungkap kasus kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi akan menjalankan proses hukum terhadap tersangka sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai penutup, pengungkapan kasus curat ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di masyarakat Lampung Barat. Oleh sebab itu, polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib. (Majisin)