Polsek Bangun Rejo Ringkus Penadah Motor Curian, Pelaku Ancam 4 Tahun Penjara

LAMPUNG TENGAH || Info Liputan

Dalam Operasi Cempaka Krakatau 2025, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor curian. Pelaku, RM (23) warga Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, ditangkap pada Sabtu (8/3/25) beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Astrea Grand hitam. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan kehilangan dua sepeda motor milik SO (45) warga Kampung Tanjung Pandan, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, yang terjadi Jumat (28/2/25) pukul 05.00 WIB.

Korban mendapati rumahnya dalam kondisi rusak dan dua sepeda motornya raib, yakni Honda Astrea Grand hitam dan Honda Supra X 125 hitam. Berbekal informasi, polisi melacak keberadaan salah satu motor curian di Pekon Waringin Sari Barat, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan berhasil mengamankan RM.

RM mengaku membeli motor tersebut secara COD dari seseorang yang tidak dikenal di Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Saat ini, RM ditahan di Mapolsek Bangun Rejo dan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku pencurian.

(Red)

error: Content is protected !!