Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Deli Serdang

Deli Serdang, Info Liputan – Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor milik seorang wanita berinisial AN. Penangkapan ini dilakukan di sekitar Jalan Parkir Dusun I Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kedua pelaku, BS (25) warga Desa Wonosari dan I alias Keling (20) warga Desa Limau Manis, diamankan setelah Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mereka di sekitar TKP.

Kejadian bermula pada Selasa, 9 September 2025, ketika korban AN baru saja pulang dari rumah orang tuanya di Kecamatan Galang. Setelah tiba di rumahnya di Dusun I Desa Wonosari, korban memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah. Namun, sekitar pukul 23.50 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian memberitahu warga sekitar dan melakukan pencarian, namun sepeda motor Honda Beat miliknya tidak ditemukan.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa pada Rabu, 24 September 2025. Unit Reskrim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku BS.

Pada pukul 03.00 WIB, 24 September 2025, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa juga berhasil mengamankan I alias K dan membawanya ke Polsek Tanjung Morawa untuk diinterogasi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BS dan I alias K terlibat dalam pencurian sepeda motor milik korban.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan akan dikenakan pasal 363 KUHP” ujarnya. (RS)

error: Content is protected !!