Blitar/infoliputan.com – Christerio (34), pria asal Blitar yang telah menghebohkan masyarakat dengan aksi begal payudara, akhirnya ditangkap setelah melakukan tindakannya di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku beraksi di Jalan Raya Desa Pepe, Kecamatan Sedati, pada bulan Juni lalu. Pelaku yang mengendarai motor membuntuti korban perempuan berusia 23 tahun, seorang karyawan swasta, sebelum melancarkan aksinya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan kejahatan serupa sebanyak lima kali. Dua aksi di antaranya terjadi di Blitar pada tahun 2020, sementara tiga sisanya terjadi di Sidoarjo pada tahun 2023 dan 2024. Pengakuan ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap pelaku.
Aksi terakhir yang dilakukan oleh pelaku memicu reaksi cepat dari warga sekitar. Ketika korban berteriak meminta pertolongan, warga segera berusaha menghentikan pelaku. Meskipun pelaku sempat melarikan diri, kerja sama warga akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku dan penyerahannya kepada pihak kepolisian.
Menurut Kombes Pol Christian, pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena dorongan nafsu birahi. Kasus ini menambah daftar tindak kejahatan seksual yang mengganggu ketenangan masyarakat, dan penangkapan pelaku diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga.
Saat ini, pelaku menghadapi ancaman hukuman berat dengan dikenakan Pasal 281 ke-1 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan di muka umum, atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi pidana maksimal 12 tahun penjara.(Hum/fdy)