SKANDAL DANA BOS MENGGEMA DI KEDONDONG, KOMITE SDN 12 MENGAKU TAK PERNAH DILIBATKAN

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; ?hw-remosaic: 0; ?touch: (-1.0, -1.0); ?modeInfo: ; ?sceneMode: Auto; ?cct_value: 0; ?AI_Scene: (-1, -1); ?aec_lux: 146.0; ?hist255: 0.0; ?hist252~255: 0.0; ?hist0~15: 0.0; ?

 

INFOLIPUTAN.COM/Kamis, 13 Februari 2026
Dunia pendidikan di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, diguncang dugaan skandal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 12 Kedondong. Kepala sekolah yang juga merangkap sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) SD Kecamatan Kedondong diduga mengelola dana BOS tanpa melibatkan Komite Sekolah.
Dugaan ini mencuat setelah Ketua Komite SDN 12 Kedondong secara tegas menyatakan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan, pengajuan pencairan, maupun penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS sejak kepala sekolah tersebut menjabat.

Sejak Bu Novi menjadi kepala sekolah, saya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan maupun penggunaan dana BOS. Pengajuan tidak tahu, laporan tidak tahu. Bahkan tanda tangan saya tidak pernah,” ungkap Ketua Komite kepada awak media.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana negara di lingkungan sekolah dasar tersebut. Jika benar komite tidak dilibatkan, maka proses pengelolaan dana BOS diduga berjalan secara tertutup dan tidak sesuai regulasi.

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; ?hw-remosaic: 0; ?touch: (-1.0, -1.0); ?modeInfo: ; ?sceneMode: Auto; ?cct_value: 0; ?AI_Scene: (-1, -1); ?aec_lux: 131.0; ?hist255: 0.0; ?hist252~255: 0.0; ?hist0~15: 0.0; ?

Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepala sekolah sekitar pukul 11.00 WIB di lingkungan sekolah, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah.
PERAN KOMITE SEKOLAH DIJAMIN UNDANG-UNDANG
Pengelolaan dana pendidikan bukan kewenangan sepihak kepala sekolah. Regulasi nasional telah mengatur peran komite sekolah secara tegas.
1️⃣ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 8: Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Pasal 56 ayat (3): Komite sekolah berfungsi memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Artinya, pengelolaan dana BOS tanpa pelibatan komite bertentangan dengan prinsip partisipatif dalam sistem pendidikan nasional.
2️⃣ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 3: Komite sekolah bertugas memberikan pertimbangan dalam kebijakan pendidikan.
Pasal 12: Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan komite sekolah.

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; ?hw-remosaic: 0; ?touch: (-1.0, -1.0); ?modeInfo: ; ?sceneMode: Auto; ?cct_value: 0; ?AI_Scene: (-1, -1); ?aec_lux: 118.0; ?hist255: 0.0; ?hist252~255: 0.0; ?hist0~15: 0.0; ?

Jika benar komite tidak pernah dilibatkan, maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
POTENSI PELANGGARAN PIDANA
Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara. Apabila ditemukan adanya manipulasi laporan atau rekayasa dokumen, maka dapat masuk dalam ranah pidana.
3️⃣ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Jika terdapat pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan atau laporan yang tidak sesuai fakta, maka unsur tindak pidana korupsi berpotensi terpenuhi.
4️⃣ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat diancam pidana penjara hingga 6 tahun.
Apabila benar terjadi pemalsuan tanda tangan komite dalam dokumen SPJ, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat.

 

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; ?hw-remosaic: 0; ?touch: (-1.0, -1.0); ?modeInfo: ; ?sceneMode: Auto; ?cct_value: 0; ?AI_Scene: (-1, -1); ?aec_lux: 134.0; ?hist255: 0.0; ?hist252~255: 0.0; ?hist0~15: 0.0; ?

DESAKAN TRANSPARANSI DAN AUDIT
Mengingat dana BOS bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi kepentingan siswa, maka pengelolaannya wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat kini mendesak:
Dilakukannya audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

 

Pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Jika ditemukan unsur pidana, penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Skandal ini menjadi ujian integritas dalam dunia pendidikan. Dana pendidikan bukan ruang gelap yang bisa dikelola sepihak. Transparansi adalah kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 12 Kedondong belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu penjelasan dan langkah tegas dari pihak terkait.

 

(Team Investigasi)

error: Content is protected !!