TANGGAMUS,//infoliputan.com– Masyarakat Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, merasa kecolongan atas surat pernyataan yang dibuat oleh kepala pekon (Kades)nya. Sabtu, (08/11/2025).
Berdasarkan penjelasan dari berbagai sumber akurat, bahwa surat pernyataan yang pernah dibuat dan ditandatangi diatas materai oleh Kepala Pekon Suhartono pada 19 Desember 2023, merupakan salah satu cara untuk mengelabui warga.
“Untuk meredam suasana yang bergejolak, Suhartono sengaja membuat surat pernyataan, akhirnya, kami yang kecolongan,” jelasnya.
Diterangkan AK (41), bahwa dalam Surat Pernyataan terkait lima belas ribu bibit ikan gurame, semestinya direalisasikan paling lambat tanggal 27 Desember 2023.
“Pada waktu itu, Suhartono hanya merealisasikan bibit ikan gurame sebanyak lima ribu, sementara yang sepuluh ribu di bagikan pada malam hari, dibulan April 2024 dan keadaan bibit ikannya banyak yang mati”, terangnya, seraya menunjukkan foto di dalam ponselnya.
Tindakan Suhartono tersebut menjadi pemicu awal gejolaknya masalah yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa di Datar Lebuay. Hingga kini, mosi tidak percaya dari warga terhadap Suhartono. Bahkan, tidak sedikit warga yang mengungkapkan, Suhartono tidak lagi layak menduduki jabatan sebagai Kepala Pekon diwilayahnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Suhartono belum memberikan klarifikasi. Dikonfirmasi melalui kontak selularnya, Sejak pukul 11.34 WIB., tadi, hingga saat ini Suhartono hanya membungkam.
(tim).













