Lubuk Pakam, Info Liputan – Sebuah SPBU dengan nomor registrasi 14.205.164 di Jalan Medan, dekat Terminal Lubuk Pakam, diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder yang telah dimodifikasi semakin marak terjadi setiap harinya di SPBU ini.
Tanpa rasa takut dan seolah kebal hukum, SPBU ini terus menyalurkan BBM kepada pedagang eceran melalui jeriken dan sepeda motor Suzuki Thunder. Modus yang digunakan adalah dengan memodifikasi sepeda motor tersebut sedemikian rupa sehingga memiliki saluran minyak besar seperti kran air. Minyak dari tangki motor kemudian dipindahkan ke jeriken di lokasi yang tidak jauh dari SPBU. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.
Saat dikonfirmasi, seorang yang mengaku sebagai pengawas SPBU dengan inisial “B” membenarkan adanya penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada pedagang eceran. Keterangan ini mengindikasikan adanya keterlibatan pihak internal SPBU dalam praktik ilegal ini.

Pengakuan Pembeli
Salah seorang pengendara sepeda motor Suzuki Thunder yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa ia mengisi tangki motornya dengan Pertalite senilai Rp 150 ribu tanpa menggunakan barcode. Hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan penggunaan barcode untuk pengisian BBM jenis Pertalite pada mobil roda empat.
Praktik nakal ini sangat merugikan masyarakat luas karena BBM jenis Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum justru beralih ke pedagang eceran melalui jeriken.
Masyarakat sebagai kontrol sosial berharap agar Kepala Pertamina Sumut, Kapolda Sumatera Utara, Kapolresta Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, dan jajaran terkait dapat segera menutup dan menangkap pemilik, pengawas, serta operator nakal SPBU ini. Mereka meminta agar para pelaku yang bermain-main dengan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian terkait, Kapolri, dan Panglima TNI untuk menindak oknum-oknum yang terlibat dan mencoba membekingi penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran di SPBU 14.205.164 Jalan Medan Lubuk Pakam. (Red/TIM)