Pringsewu, Info Liputan – Seorang warga Pekon Tritunggal Mulya, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, bernama Ismanto (47 tahun), kini tengah berjuang menghadapi lilitan utang yang mencapai angka Rp38 juta akibat terjerat praktik rentenir. Kasus ini mencuat pada Senin, 24 November 2025, dan menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat setempat.
Berawal dari, delapan tahun silam, Ismanto meminjam uang sebesar Rp4.000.000 dari seorang rentenir yang dikenal dengan inisial S. Pinjaman tersebut dijaminkan dengan sertifikat tanah milik Pak Mani. Namun, S telah meninggal dunia dan posisinya digantikan oleh anaknya, yang berinisial MS.
Beberapa waktu kemudian, MS mendatangi kediaman Pak Mani dan meminta dibuatkan surat pernyataan tanpa sepengetahuan Ismanto. Surat tersebut berisi kesanggupan untuk membayar utang beserta bunganya sebesar Rp38.000.000, dengan Mardi, kakak Ismanto, sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Ismanto merasa ada kejanggalan dalam proses ini. “Ini lucu, yang punya utang saya, tapi yang bikin surat pernyataan bukan saya, melainkan Pak Mani, dan ditanggungjawabkan oleh kakak saya,” ujarnya. Oleh karena itu, ia merasa ada yang tidak beres dalam kesepakatan ini.
Tim media mencoba menghubungi MS melalui telepon WhatsApp untuk mengonfirmasi kejadian ini. MS membenarkan bahwa Pak Mani telah membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan membayar utang Rp38 juta dengan cara dicicil, dan tanggung jawab tersebut berada di tangan Mardi. Akan tetapi, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail utang tersebut.
Ketika ditanya mengenai kebenaran utang awal Rp4 juta yang membengkak menjadi Rp38 juta, MS justru mengarahkan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Pak Mani dan Pak Mardi. Dengan kata lain, ia enggan memberikan jawaban yang jelas terkait hal ini.
Merasa dirugikan dengan kejadian ini, Ismanto berencana mengambil jalur hukum. Untuk itu, dalam waktu dekat, ia akan membuat surat laporan ke Polres Pringsewu. Kasus ini menjadi sorotan karena praktik rentenir yang merugikan masyarakat kecil masih marak terjadi.
Kasus yang dialami Ismanto menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman, terutama kepada pihak yang tidak terpercaya. Sebagai penutup, masyarakat diimbau untuk selalu mempertimbangkan risiko dan mencari alternatif pembiayaan yang lebih aman dan terpercaya. (Redaksi)













