Infoliputan.com/Pesawaran,Sabtu (04/10/2025)-Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Pesawaran yang merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan jutaan rupiah. Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian panjang tersangka setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa waktu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka yang merupakan mantan perangkat desa di salah satu wilayah Kabupaten Pesawaran itu diciduk oleh tim intelijen Kejaksaan di bawah koordinasi langsung Kejaksaan Tinggi Lampung. Penangkapan dilakukan secara terukur tanpa perlawanan setelah tim melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kasi Penkum membenarkan bahwa tersangka terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi serta kelompok tertentu.
Penangkapan ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya yang menyangkut uang rakyat di tingkat desa,” tegas pejabat Kejati Lampung dalam keterangan persnya.
Dari hasil penyidikan dan audit keuangan, perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari ratusan jutaan rupiah. Modus operandi yang digunakan antara lain berupa mark-up kegiatan, laporan fiktif, serta penarikan dana tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menjadi bukti nyata bahwa praktik penyimpangan Dana Desa masih menjadi ancaman serius bagi upaya pembangunan di tingkat akar rumput. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya.
Kami akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan korupsi akan kami tindak sesuai ketentuan,” tambah pejabat Kejati.
Dengan tertangkapnya buronan ini, Kejaksaan Tinggi Lampung berharap dapat menuntaskan seluruh rangkaian perkara serta memulihkan kerugian negara. Pemerintah daerah diimbau untuk memperketat pengawasan penggunaan Dana Desa agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat.
By… Din morok