Tugu KB Pringsewu Diubah: Ancaman Sanksi Hukum Mengintai Pemilik Rumah Makan

Pringsewu, Infoliputan.com – Sebuah kontroversi muncul di Pringsewu terkait perubahan pada tugu bersejarah program Keluarga Berencana (KB). Pemilik rumah makan Saung Kembar mengubah tugu yang sebelumnya menampilkan simbol KB menjadi gambar menu makanan. Perubahan ini telah memicu reaksi keras dari pemerintah setempat dan berpotensi berujung pada sanksi hukum.

Selanjutnya, Camat Pringsewu, Erly, dengan tegas menyatakan bahwa tugu tersebut merupakan aset bersejarah milik pemerintah dan pemilik Saung Kembar telah melakukan tindakan ilegal. Tugu peninggalan Kabupaten Tanggamus itu merupakan simbol penting yang harus dijaga dan dirawat, bukan dirusak atau diubah seenaknya. Pemerintah setempat berjanji akan segera menindaklanjuti kasus ini.

Sebagai langkah berikutnya, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik Saung Kembar untuk mempertanyakan alasan perubahan tersebut. Pihak berwenang akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ancaman hukuman yang mungkin dihadapi pemilik rumah makan tersebut cukup berat.

Berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, pihak berwenang dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan kepada pemilik Saung Kembar. Selain itu, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, berupa denda, kerja sosial, atau penahanan ringan. Pihak berwenang akan menyesuaikan sanksi dengan hasil penyelidikan.

Perubahan pada tugu KB tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga telah mencederai nilai-nilai sosial dan simbolis yang melekat pada program KB. Tugu tersebut memiliki makna penting bagi masyarakat dan program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesehatan reproduksi dan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, pemerintah menganggap tindakan pemilik Saung Kembar tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Rima, pemilik Saung Kembar, mengakui telah melakukan perubahan tersebut atas inisiatif sendiri. Meskipun ia mengklaim hanya mengontrak lahan tersebut, hal ini tidak membebaskannya dari tanggung jawab hukum. Pihak berwenang masih perlu memverifikasi pernyataan Rima bahwa pemilik tanah mengizinkan pembongkaran tugu.

Kesimpulannya, kasus ini menjadi sorotan dan menunggu tindakan tegas dari pemerintah. Penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga dan menghargai aset-aset bersejarah yang memiliki nilai penting bagi masyarakat.

error: Content is protected !!