Kediri/infoliputan.com Dua orang pria sebelumnya tidak diketahui identitasnya, berusaha menghadang laju kendaraan plat merah milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sempat terjadi sitegang antara pengemudi mobil tersebut dengan dua orang penggendara motor, bahkan penumpang motor yang dibonceng terlihat membawa alat video rekaman.
Kejadian viral terjadi di pertigaan Kodim 0809 Kediri, akhirnya diketahui dialami Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo S.E. S.H. M.H usai makan malam bersama keluarganya. Kemudian didatangi dua orang menggendarai sepeda motor, dimana salah satunya terus merekam video.
Disampaikan Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi S.H., M.H, Selasa (24/12). Bahwa saat itu Kajari bersama keluarga terdiri istri dan anak-anaknya tengah berlibur di Kediri usai makan malam.
“Bapak kaget tiba-tiba didatangi dua orang yang tidak dikenal, sebelumnya terlihat menguntit kendaraan dinas yang dikendarainya,” jelasnya.
Karena mendapatkan kalimat bernada ancaman, menjadikan orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam. Pradhana kemudian menggeluarkan senjata api dan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
“Yang terjadi justru kedua orang ini berusaha merebut senjata api milik bapak. Bila memang pelaku merupakan oknum LSM, tentunya mengenali mobil dinas kami. Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Kepolisian,” terang Iwan pada awak media.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji membenarkan peristiwa ini dan kabarnya dua orang pelaku diduga oknum LSM ini telah dimintai keterangan di Mapolres Kediri Kota. “Siap, kami tindaklanjuti,” terangnya.
Bahwa mengacu Pasal 8B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Dengan jelas tertulis dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu tujuannya, terkait keselamatan aparat penegak hukum beserta keluarganya. Terlebih, selain penegakan hukum, jaksa juga menjalankan fungsi intelijen, termasuk menjadi intelijen negara.
Terlebih terhadap pejabat setingkat Kajari yang memiliki wewenang dalam konteks peradilan pidana, maka senjata api dapat diberikan.
Ketentuan ini telah lazim digunakan secara internasional. Namun tetap sesuai prosedur bahwa pemegang senjata api harus memenuhi persyaratan, seperti pelatihan, sertifikasi, dan tes psikologi.(fdy)