PANTAI LABU, Info Liputan – Pemerintah Desa Pantai Labu Pekan membantah informasi yang disajikan oleh seorang konten kreator berinisial “PR” terkait bantuan rumah untuk seorang warga. Konten tersebut dinilai tidak benar dan sepihak karena tidak ada konfirmasi sebelumnya dengan pihak desa.
Menurut keterangan Kepala Desa Pantai Labu Pekan, Samsul Bahri, informasi yang beredar di media sosial mengenai seorang warga bernama Ibu Saramini yang tidak mendapatkan bantuan bedah rumah adalah tidak benar. Faktanya, rumah yang ditempati Ibu Saramini bukanlah miliknya, melainkan milik orang lain.
“Ibu Saramini hanya menumpang di rumah tersebut. Sesuai aturan, bantuan bedah rumah hanya bisa diberikan kepada warga yang memiliki surat kepemilikan tanah atas nama sendiri,” jelas Samsul Bahri saat ditemui di kediaman Ibu Saramini, Rabu (3/9/2025).
Samsul Bahri juga menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada Ibu Saramini bukanlah bantuan untuk bedah rumah, melainkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga kurang mampu. Bantuan tersebut disalurkan setiap bulan sebesar Rp300.000 dan diserahkan setiap enam bulan sekali.

“Bantuan BLT ini sudah kami salurkan langsung kepada Ibu Saramini untuk periode Januari hingga Juni 2025 sebesar Rp1.8 juta. Penyaluran ini dilengkapi dengan tanda tangan dan foto sebagai bukti serah terima,” tegas Samsul.
Kepala Dusun 3 dan Ketua BPD Desa Pantai Labu Pekan juga menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh konten kreator “PR” tidak benar. Mereka memastikan bahwa bantuan yang diterima Ibu Saramini adalah BLT, bukan bantuan untuk pembangunan rumah.
Pimpinan Perkumpulan Jurnalis Beringin Pantai Labu juga menyayangkan tindakan konten kreator “PR” yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Desa Pantai Labu Pekan. Mereka menilai konten tersebut berpotensi menimbulkan opini yang salah dan merugikan nama baik desa.
Pihak Perkumpulan Jurnalis Beringin Pantai Labu berharap agar konten kreator “PR” segera mengklarifikasi informasi yang telah beredar di media sosial agar tidak ada pihak yang dirugikan. (TIM)













