Polri  

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Residivis Pelaku Curat HP di Sumberejo, Satu Rekannya DPO Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi

Tanggamus, infoliputan.com- Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom, M.H., mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus pelaku utama berinisial RM alias Dede (31) di kediamannya tanpa perlawanan, sementara satu rekannya berinisial M masih dalam pengejaran.

“Tersangka RF alias Dede ditangkap kemarin, Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di wilayah Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus,” kata AKP Khairul Yasin, Senin 27 Oktober 2025.

Kasat menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Iqbal Sunni (31), wiraswasta asal Pekon Sumberejo yang melaporkan pencurian pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di mana pelapor kehilangan satu unit handphone Redmi Note 13 5G warna Graphite Black.

Korban mengetahui kejadian tersebut setelah ibunya, Dwi Suryani (57), mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa sekeliling rumah, mereka menemukan jendela depan telah rusak akibat congkelan. Saat dicek, handphone yang sebelumnya diletakkan di atas meja ruang tengah sudah tidak ada.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sumberejo,” jelasnya.

Kasat mengungkap, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia mencuri handphone tersebut bersama rekannya berinisial M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 13 5G warna Graphite Black serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian,” ungkapnya.

Disebutkan Kasat, tersangka Dede bukan orang baru dalam aksi pencurian, sebab dirinya telah 3 kali masuk penjara.

“Tersangka merupakan resedivis yang telah tiga kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Ini keempat kalinya,” ujarnya.

AKP Khairul menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tanggamus,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka RF alias Dede mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Ia mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan bersama rekannya yang kini masih buron.

Menurut pengakuannya, mereka berangkat dari wilayah Kota Agung menuju arah Gisting untuk mencari sasaran yang dianggap mudah. Namun setelah beberapa waktu berkeliling, keduanya tidak menemukan target yang cocok hingga akhirnya melanjutkan perjalanan ke arah Sumberejo.

“Sesampainya di rumah korban saya merusak jendela dan mencuri HP korban,” ujar Dede sebelum dijebloskan tahanan.

Dede juga menambahkan bahwa sebelum melakukan aksinya, ia terlebih dahulu memastikan situasi sekitar dalam keadaan sepi dan korban sudah tertidur. Setelah yakin aman, barulah ia beraksi mengambil handphone milik korban.

“Saya pastikan korban sudah tidur, baru saya masuk lewat jendela dan mengambil HP di ruang tengah,” tutupnya. (*)

Kota Agung, 27 Oktober 2025
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622

error: Content is protected !!