Tanggamus,//infoliputan .com- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) akhirnya membawa kasus dugaan korupsi renovasi Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus ke ranah hukum.
Ketua Umum DPP LSM BANKI Randy Septian menegaskan, laporan sudah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah semua hasil penelusuran dan investigasi menyeluruh terkait proyek yang dinilai asal jadi dan menimbulkan polemik di masyarakat tersebut rampung.
“Sudah kita serahkan ke Kejati Lampung, dan sesuai komitmen Pak Kajati dalam pemberantasan korupsi di Lampung ini kami sangat meyakini Kejaksaan akan membongkar habis dugaan korupsi yang melukai masyarakat Tanggamus maupun masyarakat Lampung secara umum,” tegasnya, Kamis 12 Februari 2026 di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ada beberapa item kejanggalan yang dilaporkan BANKI meliputi dugaan setoran fee proyek, mark up anggaran dan keterlibatan banyak oknum sejak masa tender.
“Menyeluruh kita laporkan, sejak masa tender hal ini sudah menimbulkan kecurigaan adanya praktik kocok bekem, apalagi masyarakat juga mendukung langkah kami dalam membuka tabir terkait dugaan korupsi di depan mata ini,” ujarnya.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Sempurna Jaya Konsorsium disebut jauh dari standar kualitas memadai dan terkesan ada jadi. Bahkan hasil penelusuran, pekerjaan sudah diserahterimakan namun masih dalam pengerjaan.
“Kita juga sudah gali ke tim PHO Pak Andi Holil, dia bilang cuma sekedar menjalankan tugas, seperti bekerja atas perintah saja, itu semua sudah masuk dalam item laporan BANKI,” tukasnya.
“Nanti tim PHO kalau diperiksa kan pasti dibuka semua itu fakta-faktanya, saya rasa Kejaksaan lebih faham terkait teknis seperti itu,” timpal Randy.
Randy menyoroti sikap tidak komunikatif Sekretaris DPRD Tanggamus baik kepada masyarakat maupun media. Hal itu menurut Randy merupakan sifat arogan yang ditunjukkan pejabat di lingkup Pemkab Tanggamus.
“Bukan sekali dua kali kita hubungi untuk konfirmasi maupun klarifikasi, namu. Tidak ada respon, ya mungkin dia merasa kebal hukum, saya gak tau ya, padahal proyek bermasalah ini domain dia sebagai Sekwan,” imbuhnya.
Terpisah, staf Kejati Lampung yang menerima laporan DPP BANKI, Dimana mengatakan, surat laporan yang diterima akan langsung diteruskan ke bagian surat menyurat dan langsung ke Kajati Lampung.
“Nanti dari pak Kajati kita tunggu disposisi laporan akan ditangani Intel atau Pidsus,” kata dia.(Red)













