INFOLIPUTAN.COM/Kabupaten Pesawaran – Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 10 Satu Atap (Satap) Kecamatan Way Ratai kian menguat. Sejumlah laporan yang masuk menyebutkan adanya perbedaan antara realisasi kegiatan di lapangan dengan laporan administrasi dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim awak media bersama elemen masyarakat mendatangi Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk mengonfirmasi dan mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS sejak awal masa jabatan kepala sekolah yang bersangkutan.

Audit dinilai penting guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, kelalaian dalam tata kelola, atau indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Dana BOS sendiri merupakan anggaran negara yang diperuntukkan untuk mendukung operasional sekolah dan meringankan beban biaya pendidikan peserta didik. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib transparan dan akuntabel.

Landasan Hukum Pengelolaan Dana BOS
Penggunaan dana BOS harus mengacu pada prinsip tata kelola keuangan negara sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 48 ayat (1): Pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Setiap penggunaan keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1): Setiap pejabat pengelola keuangan negara wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Meski laporan kian menguat, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Audit resmi dari Inspektorat akan menjadi dasar objektif untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka sanksi administratif maupun pidana dapat diterapkan sesuai dengan tingkat kesalahan dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi fondasi utama menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran.
(Tim Investigasi)












