Infoliputan.com/Pesawaran – Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencuat setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial DH disebut-sebut terlibat aktif dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Pesawaran, Minggu (12/04/2026).
Kehadiran DH dalam forum partai politik tersebut menjadi sorotan publik, mengingat statusnya sebagai ASN yang terikat aturan ketat terkait netralitas. Berdasarkan informasi yang beredar, DH tampak mengikuti jalannya kegiatan Musda yang merupakan agenda internal partai.
Secara regulasi, ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (sebelumnya UU Nomor 5 Tahun 2014) serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada kepentingan politik tertentu. Mereka juga dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Selain itu, ASN yang ingin terlibat aktif dalam partai politik diwajibkan mengundurkan diri dari status kepegawaiannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.(Tim)













