Pringsewu, Infoliputan.com – Aktivitas dugaan pertambangan Galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Umbul Terowong, Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Operasi tambang ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan lingkungan akibat beban berat kendaraan yang melintas setiap hari. Sabtu (2/5/2026)
Kondisi jalan yang kini berlubang dan rusak berat disebabkan oleh intensitas lalu lintas dum truk pengangkut tanah yang beroperasi secara terus-menerus. Warga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, mulai dari debu yang tebal hingga keselamatan berkendara yang terancam, sehingga aktivitas ini dinilai merugikan banyak pihak dan membutuhkan penanganan serius dari aparat berwenang.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, seseorang yang mengaku sebagai pemilik lokasi, bernama Joko, secara terang-terangan mengakui bahwa usaha tambang yang dijalankannya tersebut belum memiliki izin resmi alias ilegal. Meski mengakui statusnya yang tidak sah, Joko mengklaim bahwa dirinya sudah tergabung dalam sebuah paguyuban. Ia bahkan menyebut bahwa ketua paguyuban tersebut merupakan orang asal Gading Rejo.
Dalam penuturannya, Joko juga membeberkan rincian tarif jual tanah galian C tersebut. Ia menjelaskan bahwa harga jual ditetapkan sebesar Rp200.000 per satu kali angkut dum truk. Sementara untuk upah operator alat berat, Joko mengaku memberikan komisi sebesar Rp6.000 per dum, ditambah dengan uang makan harian sebesar Rp150.000.
Lebih lanjut, pria ini mengungkapkan kapasitas produksi harian usahanya. Menurut pengakuannya, dalam satu hari rata-rata bisa mengeluarkan sekitar 60 hingga 70 dum truk tanah. Angka tersebut menunjukkan tingginya volume material yang diangkut setiap harinya tanpa adanya kepastian legalitas dari instansi terkait.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan Galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pelanggaran atau penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Ancaman hukuman bagi pelaku penambangan tanpa izin cukup berat, dimana pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menunggu tindak lanjut tegas dari dinas terkait maupun kepolisian untuk menertibkan aktivitas yang meresahkan tersebut. (Red)













