PRINGSEWU, infoliputan.com — Kasus penganiayaan yang menimpa dua orang siswa kelas 4 di SD Negeri 1 Pandansari, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, terus menjadi sorotan masyarakat. Masyarakat luas menanti langkah konkret dari pihak berwenang, terutama Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, terkait penanganan kasus yang diduga dilakukan oleh seorang tenaga pendidik berinisial Edy tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026, di mana dua siswa bernama Hanung dan Darus diduga dipukul oleh guru mereka. Hanung dipukul sebanyak 5 kali, sedangkan Darus dipukul berulang kali hingga tidak terhitung jumlahnya. Akibat perbuatan tersebut, kedua siswa mengalami luka berupa memar dan bengkak pada bagian tubuh yang dipukul. Warga dan orang tua murid pun meminta agar oknum guru tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sejak peristiwa ini terungkap ke publik, tim media telah berupaya meminta keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu. Berbagai pertanyaan penting disampaikan, mulai dari langkah apa yang akan diambil terhadap oknum guru yang diduga melakukan penganiayaan, apakah akan dilakukan pemeriksaan administratif, hingga apakah ada sanksi yang akan dijatuhkan demi menjamin keadilan dan perlindungan bagi peserta didik.
Namun hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan apa pun. Pihak yang berwenang di instansi tersebut diketahui belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan tim media, sehingga masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai kebijakan dan tindak lanjut yang akan diambil pemerintah daerah dalam kasus ini.
Ketiadaan respons dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu ini justru memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Warga berharap instansi yang membidangi pendidikan di daerah tersebut tidak menutup mata terhadap peristiwa yang sangat meresahkan ini, mengingat kasus ini berkaitan langsung dengan keselamatan dan perlindungan anak-anak di lingkungan pendidikan.
Masyarakat berpendapat bahwa Dinas Pendidikan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila terjadi pelanggaran di lingkungan satuan pendidikan di bawah naungannya. Keterlambatan penanganan maupun ketiadaan kejelasan informasi dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak perlindungan anak yang dijamin oleh undang-undang.
Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu untuk memberikan penjelasan resmi. Publik berhak mengetahui langkah konkret yang akan diambil, termasuk pemeriksaan terhadap oknum guru, sanksi administratif, maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus kami pantau dan sampaikan kepada masyarakat luas.
(Tim/Red)













