Taput/infoliputan.com ||Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Tapanuli Utara nomor urut 2 JTP -DENS melaporkan Paslon nomor urut 1 Satika – Sarlandy ke Bawaslu setempat.
Kordinator Tim Hukum pemenangan JTP-DENS, Tony H Lambas Pasaribu SH, MH mengatakan bahwa paslon Satika-Sarlandy diduga melanggar aturan zona kampanye sebagaimana keputusan KPUD Taput no 1226 tahun 2024.
Kata Lambas, paslon nomor urut 1 diketahui menggelar kampanye di Kecamatan Siborong-borong pada Selasa 5 Nopember 2024.
Padahal dalam aturan KPU, pada tanggal tersebut untuk kecamatan Siborong-borong merupakan jadwal kampanye milik Paslon nomor urut 2 JTP – DENS.
“Karena itu, kami menganggap mereka (Paslon nomor 1) telah melanggar aturan zonasi kampanye yang sudah diatur KPU,” kata Tony kepada sejumlah wartawan termasuk Kompasone Rabu, (6/11) malam.
Dia menuturkan, laporan ini dilakukan karena khawatir kegiatan kampanye berikutnya membahayakan yang bisa menimbulkan gesekan antar simpatisan. Dan berharap aturan KPU ditegakkan dan dijalankan masing masing paslon.
“Kenapa kami laporkan, karena peristiwa ini sangat membahayakan, artinya hari itu di wilayah Siborong-borong adalah (jadwal) paslon JTP DENS sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. Dan tentu atas pelanggaran itu, kami berharap Paslon yang melanggar zonasi itu diberi sangsi tegas,”ucapnya.
Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu belum berhasil dikonfirmasi, namun demikian laporan itu telah diterima Ronika Nababan selalu staf dikantor itu.
Bukti penerimaan laporan itu juga diberi nomor 020/PL/PB/KAB. TAPUT/02.26/X/2024.
Laporan itu diterima dalam bentuk dua lembar foto hasil screenshot, 1 buah flash disk berisi video ajakan kepada masyarakat untuk memilih Paslon serta satu berkas salinan SK KPU Taput.