Headline News
Warga Sinar Jawa dan Lebuay Patungan Rp60 Juta Cor Jalan, Bang Taun Sentil Bupati Tanggamus Warga Sinar Jawa dan Lebuay Patungan Rp60 Juta Cor Jalan, Bang Taun Sentil Bupati Tanggamus TANGGAMUS – Ratusan warga Pekon Sinar Jawa dan Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, bergotong royong melakukan pengecoran jalan secara swadaya, Minggu (18/10/2026). Dengan peralatan seadanya dan dana hasil patungan, masyarakat bahu-membahu memperbaiki akses jalan yang menghubungkan kedua pekon tersebut. Kegiatan yang dipusatkan di ruas Jalan Lubuk Gajah, Dusun V, Pekon Sinar Jawa, itu menjadi bukti kuatnya semangat gotong royong masyarakat di tengah kebutuhan perbaikan infrastruktur jalan di wilayah pedesaan. Tidak hanya menyumbangkan tenaga, warga kedua pekon juga menghimpun dana secara bersama-sama. Berdasarkan dokumen sumber pendanaan yang diperoleh, total dana terkumpul mencapai Rp60 juta, berasal dari kontribusi masyarakat sejumlah dusun, pedagang, kelompok tani, pemilik kendaraan, serta dana transport kegiatan reses warga. Dengan membawa peralatan sederhana, masyarakat Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay bekerja bersama melaksanakan pengecoran jalan. Mereka mengambil peran langsung dalam upaya memperbaiki akses transportasi yang digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Bagi masyarakat Pekon Sinar Jawa, kegiatan gotong royong semacam ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, warga juga telah beberapa kali melaksanakan kegiatan pembangunan maupun perbaikan infrastruktur secara swadaya. Aksi tersebut memperlihatkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan mereka. Namun, di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa kebutuhan infrastruktur jalan di wilayah pedesaan masih memerlukan perhatian pemerintah daerah. Berdasarkan catatan panitia, penggalangan dana melibatkan berbagai unsur masyarakat. Secara keseluruhan, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp60.000.000 Besarnya partisipasi tersebut memperlihatkan bahwa perbaikan akses jalan menjadi kebutuhan bersama yang mendorong masyarakat untuk bergerak secara mandiri. Namun, di balik semangat kebersamaan itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana perhatian pemerintah terhadap pembangunan dan pemeliharaan jalan, khususnya di wilayah Kecamatan Air Naningan. Gotong royong memang menjadi kekuatan masyarakat pedesaan. Akan tetapi, partisipasi warga semestinya menjadi pelengkap pembangunan, bukan menggantikan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan infrastruktur sesuai kewenangannya. Datangi Lokasi, Bang Taun Sentil Bupati Tanggamus Aksi gotong royong warga Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay tersebut turut menarik perhatian kreator konten asal Lampung yang dikenal dengan nama Bang Taun. Melalui akun TikTok miliknya, Bang Taun yang datang langsung ke lokasi pengecoran Jalan Lubuk Gajah, Pekon Sinar Jawa, melontarkan kritik bernada sindiran yang ditujukan kepada Bupati Tanggamus terkait persoalan pembangunan infrastruktur jalan. Dalam pernyataannya, Bang Taun menyinggung janji kampanye mengenai pembiayaan pembangunan. Ia menyindir kondisi ketika masyarakat justru harus mengumpulkan uang dan tenaga sendiri untuk memperbaiki jalan. “Kamu kampanye kan bilangnya duitnya nggak usah pikir dari mana. Ya udah, nggak usah pikir dari mana, dari rakyat,” ujar Bang Taun dalam rekaman yang dibagikan melalui akun TikTok miliknya. Tak berhenti di situ, Bang Taun kembali melontarkan sindiran dengan menyebut masyarakat telah turun tangan membangun jalan sehingga para pejabat tidak perlu bersusah payah. “Jadi buat para pejabat nggak usah repot, kami udah bangunin buat kamu orang ya. Kamu tidur di rumah sini ya, nggak usah keluar kamu. Ya, takutnya kamu kepanasan,” ucapnya. Dengan gaya bicara khasnya, Bang Taun juga menyampaikan sindiran mengenai akses jalan yang sedang dibangun masyarakat. “Nanti kami bangun jalan biar kamu orang bisa sampai sini ya. Tenang aja kamu orang,” katanya. Kritik yang disampaikan Bang Taun tersebut menyoroti persoalan infrastruktur jalan di Kabupaten Tanggamus, khususnya akses penghubung Pekon Sinar Jawa dan Pekon Datar Lebuay yang kini diperbaiki melalui swadaya masyarakat. Pernyataan itu sekaligus menjadi sorotan terhadap kebutuhan pembangunan jalan di wilayah pedesaan, terutama ketika masyarakat harus menghimpun dana puluhan juta rupiah untuk melakukan perbaikan secara mandiri. Kepala Pekon Sinar Jawa Apresiasi Kekompakan Warga Sementara itu, Kepala Pekon Sinar Jawa, Hadi Hariyanto Ependi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran panitia dan seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam kegiatan pengecoran jalan tersebut. Menurutnya, terlaksananya pengecoran ruas Jalan Lubuk Gajah tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama warga Pekon Sinar Jawa bersama masyarakat Pekon Datar Lebuay. “Saya mengapresiasi langkah jajaran panitia, khususnya warga Pekon Sinar Jawa dan Pekon Datar Lebuay. Terima kasih atas bantuan materiel maupun moril yang telah diberikan. Berkat kerja sama yang baik, pengecoran ruas Jalan Lubuk Gajah, Dusun V, Pekon Sinar Jawa, dapat terlaksana dengan baik,” ujar Hadi. Kegiatan tersebut memperlihatkan kekompakan masyarakat Pekon Sinar Jawa dalam mendukung pembangunan di wilayahnya, sekaligus memperkuat kebersamaan dengan warga Pekon Datar Lebuay. Swadaya Warga, Pekerjaan Rumah Pemerintah Inisiatif masyarakat Pekon Sinar Jawa bersama warga Datar Lebuay dalam memperbaiki jalan secara swadaya patut mendapat perhatian. Di tengah keterbatasan, masyarakat mampu mengorganisasi tenaga dan menghimpun dana puluhan juta rupiah untuk memperbaiki akses transportasi yang mereka butuhkan. Namun, semangat gotong royong tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah mengenai pemerataan pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah pedesaan Kabupaten Tanggamus. Pemerintah perlu memastikan status dan kewenangan penanganan ruas Jalan Lubuk Gajah, sekaligus mengevaluasi kebutuhan peningkatan kualitas jalan agar perbaikan yang dilakukan masyarakat dapat memberikan manfaat jangka panjang. Partisipasi warga merupakan modal sosial yang penting dalam pembangunan. Akan tetapi, kemampuan masyarakat menghimpun dana dan tenaga secara mandiri tidak semestinya mengurangi perhatian pemerintah terhadap penyediaan infrastruktur dasar. Kritik yang disampaikan Bang Taun melalui media sosial juga menjadi bagian dari aspirasi publik yang dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur di daerah. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun instansi terkait mengenai status ruas Jalan Lubuk Gajah dan rencana penanganan infrastruktur di jalur penghubung Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay tersebut. Masyarakat Pekon Sinar Jawa bersama warga Datar Lebuay telah menunjukkan kepedulian melalui kerja nyata. Kini, perhatian dan langkah konkret pemerintah terhadap kebutuhan infrastruktur jalan di wilayah tersebut juga menjadi hal yang dinantikan. (Red) NOAH ACADEMY Gelar Cryptalk Edukasi Crypto Solo, Kenalkan Peluang dan Risiko Aset Digital Bupati Tanggamus Lantik 47 Kepala Sekolah TK SD Dan SMP Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan Siswa SDN 2 Air Naningan Raih Juara 1 Membaca Aksara Lampung FTBI 2026, Siap Wakili Tanggamus ke Tingkat Provinsi

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

error: Content is protected !!