*Diduga Telah Lama Belum Di Bayar, Warga Minta Pemkot Tangerang Selesai Haknya*
Kota Tangerang – Dengan adanya pemberitaan terkait dugaan belum adanya pembayaran lahan tanah saat penurapan di Panunggangan Barat. Ada 4 warga yang kecewa sehingga mereka mengadukan ke Ombudsman RI. Rabu (19/02).
Lurah Panunggangan Barat, saat di konfirmasi oleh awak media Selasa (18/02/2025), membenarkan adanya 4 warga yang belum terbayarkan. Sampai saat ini belum ada informasi pasti, sampai sejauh mana ke 4 warga tersebut dalam penyelesaian masalahnya.
“Didata kami, bahwa buku C yang ada di Panunggangan Barat, C.148, masih tercatat atas nama Samin Bin Pengki. Sementara dengan girik C. 334 atas nama Djamiah Bin Mainah,” ujar Fitdina Aprianto
Lanjutnya. Selama menjabat di kelurahan Hanya 2 warga yang melaporkan dan menyerahkan terdata oleh kita yang belum terbayarkan karena mereka memberikan informasi terkait kepemilikan hak tanahnya, sementara Sarbini dan Djamhara, kita tidak mengetahuinya bidang dan nomor leter C terletak dimana,” tuturnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa ada 4 warga yang merasa belum terbayar ganti rugi tanah, diantaranya. Sapri, Sarbini, Djamhara dan enung. Lantaran mengeluhkan sampai saat ini ganti rugi tanah yang tak kunjung di bayar oleh dinas PUPR kota Tangerang.
Patut diduga ada tindak pidana korupsi atas dana pembebasan tanah warga, sebab surat Walikota kepada kementrian PUPR RI No. 601/2490-PUPR/2020 menyatakan bahwa tanah warga telah dilakukan pembebasan menggunakan APBD tahun 2020. Minggu (16/02/2025) lalu
Anto, sebagai Tim Advokasi yang mendampingi warga, Ia menegaskan bahwa warga merasa dirugikan akibat proses ganti rugi yang tidak transparan dan menabrak aturan hukum, warga miskin dituntut taat hukum namun pejabat di dinas PUPR kota tangerang justru menabrak hukum.
“Baik Sapri, Sarbini, Djamhara dan enung bahkan mengaku telah bertemu PJ walikota dan melaporkan masalah ini kepada pemerintah daerah kota Tangerang namun belum mendapatkan solusi konkret,” ujarnya
Lanjut Anton Menanggapi hal ini kami sebagai Tim Advokasi, bahwa pihak dinas PUPR kota Tangerang seharusnya tanah warga di bebaskan dan dibayar dahulu, bukan asal gusur apalagi sebagian tanah warga telah dicor,” katanya
Sampai saat ini kami sudah melaporkan kepada ombudsman Republik Indonesia, dan telah disposisikan kepada Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten untuk ditindak lanjuti pemerikasaan. Bahkan, telah meminta kantor perwakilan BPK provinsi Banten untuk melakukan audit dan investigasi adanya potensi kerugian negara dalam penggunaan APBD tahun 2020. Pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak terkait (Red/KJK)