Pengaduan Dugaan Pelanggaran PPPK Masuk Inspektorat dan BKPSDM Pesawaran

Infoliputan.com/Pesawaran– Dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru. Hal ini menyusul masuknya surat pengaduan masyarakat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

Mirwanto, warga yang mengaku peduli terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Pesawaran, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Pengaduan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan telah dilengkapi dengan uraian kejadian, kronologi, serta dugaan pelanggaran yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan disiplin dan kode etik ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Pengaduan ini kami sampaikan agar instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Tri Ananto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial DH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Menurut Tri Ananto, setelah surat pengaduan diterima, Inspektorat akan melakukan koordinasi dengan BKPSDM untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Koordinasi dilakukan, khususnya terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN,” kata Tri Ananto.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, wajib menerima konsekuensi berupa sanksi.
“Sanksi telah diatur dan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat, yang penerapannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Tri Ananto menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terjadi pelanggaran, maka penjatuhan sanksi harus didukung oleh bukti dan saksi yang sah, serta diberikan secara proporsional dan setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Setiap laporan akan diproses secara objektif dan profesional. Jika terbukti, tentu akan ada tindak lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, Inspektorat Kabupaten Pesawaran juga akan melakukan komunikasi serta pendalaman informasi dengan instansi-instansi terkait, termasuk perangkat daerah yang membidangi urusan kepegawaian. Langkah ini dilakukan guna memastikan penanganan pengaduan berjalan secara berimbang dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing instansi.
Lebih lanjut, Tri Ananto menyampaikan bahwa perkembangan penanganan pengaduan akan disampaikan secara bertahap kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta asas praduga tidak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Kabupaten Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparatur sipil negara sebagai pelayan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan pengaduan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pesawaran.

(Redaksi/Team)

error: Content is protected !!