INFOLIPUTAN.COM/Lampung, Jum’at 2 Januari 2026 —
Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) resmi menaikkan eskalasi perlawanan terhadap kejahatan lingkungan di Indonesia. Menyusul rangkaian bencana ekologis yang terus berulang di berbagai daerah, ALUN saat ini tengah memfinalisasi Petisi Nasional serta menyiapkan surat resmi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), United Nations Development Programme (UNDP), hingga Kedutaan Besar Prancis, Jum’at (2/1/2026)
ALUN menegaskan, kerusakan hutan dan lingkungan yang terjadi hari ini bukan musibah alam, melainkan kejahatan terorganisir yang dibiarkan oleh negara, dan telah menjelma menjadi pelanggaran konstitusi serta hak asasi manusia (HAM).
“Jika negara gagal melindungi hutan dan rakyatnya dari bencana ekologis, maka itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatan terhadap konstitusi,” tegas pernyataan internal ALUN.
Bencana Bukan Alam, Tapi Produk Kebijakan.
ALUN mencatat bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah sebagai konsekuensi langsung dari deforestasi masif, ekspansi perkebunan skala besar, serta aktivitas pertambangan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Kondisi tersebut dinilai sebagai akibat dari:
1. Pembiaran izin-izin bermasalah.
2. Lemahnya pengawasan negara
3. Mandulnya penegakan hukum lingkungan
4. Konflik kepentingan dalam tata kelola sumber daya alam.
Akibatnya, jutaan warga negara Indonesia kini hidup dalam ancaman banjir, longsor, kekeringan, dan krisis ekologis permanen.
Surat ke Dunia Internasional.
ALUN menegaskan bahwa langkah ini bukan gertakan, melainkan bentuk diplomasi sipil masyarakat sipil Indonesia. Surat pernyataan sikap akan dikirimkan dalam bahasa Inggris dan Prancis kepada sejumlah lembaga internasional, di antaranya:
1. United Nations (UN)
2. United Nations Development Programme (UNDP)
3. Institut Français d’Indonésie
4. CICIP (Chambre de Commerce et d’Industrie de Paris)
5. Kedutaan Besar Prancis.
Melalui langkah ini, ALUN meminta atensi internasional, pemantauan independen, serta tekanan global terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan dan melanggar HAM di Indonesia.
Peringatan Keras.
ALUN memperingatkan, apabila kejahatan lingkungan terus dibiarkan, Indonesia berisiko memasuki fase darurat ekologis nasional.
“Ini bukan lagi isu lingkungan semata. Ini soal keselamatan rakyat dan masa depan negara,” tegas ALUN.
Opini Hukum & HAM.
Kejahatan Lingkungan: Pelanggaran Konstitusi dan Pengkhianatan terhadap Hak Asasi Manusia
Oleh: ALUN – Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia.
Kerusakan lingkungan yang meluas di Indonesia hari ini tidak lagi dapat dibingkai sebagai kegagalan teknis atau kesalahan kebijakan biasa. Ia telah menjelma menjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika hutan dibabat, daerah aliran sungai dihancurkan, dan izin eksploitasi diberikan tanpa kontrol, maka negara secara sadar mengingkari kewajiban konstitusionalnya.
Negara Gagal, Rakyat Menanggung Risiko.
Dalam perspektif HAM, kerusakan lingkungan berdampak langsung pada:
1. Hak atas hidup.
2. Hak atas kesehatan
3. Hak atas rasa aman
4. Hak atas penghidupan yang layak.
Pembiaran terhadap deforestasi dan eksploitasi sumber daya alam berarti memindahkan risiko bencana dari pelaku usaha kepada rakyat, sebuah praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan keadilan ekologis.
Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Nasional dan Internasional.
Indonesia terikat oleh berbagai instrumen HAM internasional, termasuk:
1. ICESCR (Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya)
2. ICCPR (Hak Sipil dan Politik)
Kegagalan negara melindungi lingkungan hidup sama artinya dengan pelanggaran kewajiban hukum nasional dan internasional. Dalam doktrin hukum modern, praktik ini bahkan dapat dikualifikasikan sebagai ecocide, yakni kejahatan serius terhadap lingkungan yang berdampak luas dan sistemik.
Kejahatan Terstruktur, Bukan Insiden.
Fakta bahwa bencana ekologis terjadi secara berulang menunjukkan adanya pola kejahatan lingkungan yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, pembiaran negara tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum dan moral.
Penutup:Saatnya Negara Bertanggung Jawab
ALUN menegaskan bahwa penyelamatan lingkungan bukan sekadar agenda aktivis, melainkan kewajiban konstitusional negara. Jika negara terus abai, maka membawa persoalan ini ke ruang internasional adalah jalan sah, legal, dan bermartabat dalam negara hukum.
Lingkungan dirusak.
Rakyat dikorbankan.
Konstitusi dilanggar.
Ini bukan pembangunan. Ini kejahatan.
(Team)













