Langkat, Info Liputan – Tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Indro (36), warga Desa Lubuk Kasih, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, tega menganiaya dua anak hanya karena masalah sepele.
Korban penganiayaan adalah MAP (12) dan RAZ (9), keduanya warga Desa Lubuk Kasih. Misriani (60), nenek MAP, dan Tika (34), ibu RAZ, melaporkan kejadian ini ke Polres Langkat pada 15 Maret 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/17O/III/2O25 dan LP/B/171/III/2O25.
Menurut laporan polisi, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2O14. Pasal 😯 undang-undang ini mengatur tentang ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Kuasa hukum korban, Said Firhad Assagaf dan Habibullah, menjelaskan bahwa kasus MAP sedang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan. Sementara kasus RAZ masih diproses di Unit PPA Satreskrim Polres Langkat dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Penganiayaan pertama terjadi pada Jumat, 14 Maret 2O25, sekitar pukul 21.OO WIB, terhadap MAP. Keesokan harinya, pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap RAZ.
Motif penganiayaan diduga karena masalah sepele, yaitu stop kontak listrik. Namun, pelaku tanpa belas kasih tega melakukan kekerasan terhadap anak-anak yang masih di bawah umur.
Kuasa hukum korban meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Tindakan pelaku dinilai sangat keji dan tidak dapat ditoleransi.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih adanya kekerasan terhadap anak di lingkungan masyarakat. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Red)