Bawa Kabur HP dan Motor, Pelaku Curat di Ngambur Akhirnya Diamankan Polisi

Pesisir Barat infoliputan.com – Jajaran Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat kembali menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam menindak kejahatan. Kali ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diatur dalam Pasal 477 KUHPidana. Berkat kerja keras tim, seorang pelaku utama berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2026/SPKT/POLSEK NGARAS/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 11 Mei 2026 yang dilaporkan oleh Bayu Suyatno Bin Mansur. Kejadian pencurian tersebut sebenarnya terjadi pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman korban yang terletak di Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.

Berdasarkan keterangan korban, Bayu Suyatno (19), kronologi bermula saat ia lupa mengunci pintu depan rumah setelah pulang dan tidur. Saat terbangun dini hari, korban kaget mendapati Handphone merk Realme Note 60 miliknya hilang. Tidak hanya itu, sepeda motor Honda Beat warna biru putih plat nomor BE 7040 IE milik ayahnya yang diparkir di ruang tamu juga raib. Pintu depan dan belakang rumah dalam keadaan terbuka, menandakan pelaku telah masuk dengan leluasa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengamankan dua orang penadah barang hasil curian, yaitu AS (34) dan AW (43). Dari keterangan kedua penadah tersebut, petugas berhasil melacak jejak pelaku utama yang berinisial DG (39).

Pengejaran tidak berhenti di wilayah Lampung. Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku utama telah melarikan diri ke luar provinsi. Melalui koordinasi yang solid dengan Polsek Merawang Polres Bangka Polda Bangka Belitung, tim dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., berhasil menangkap DG di wilayah hukum Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka pada Senin, 18 Mei 2026.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan keberhasilan operasi ini dan memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh personel yang terlibat. “Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Pesisir Barat dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan rumah maupun kendaraan,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit HP Realme Note 60, 1 unit motor Honda Beat yang sudah dimodifikasi warna, kunci T rakitan, serta uang tunai hasil kejahatan. Saat ini, tersangka DG beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ngaras untuk menjalani proses hukum dan pendalaman kasus guna mengungkap kemungkinan tindak pidana lainnya.

(Raden Majisin)

error: Content is protected !!