Pringsewu, infoliputan.com – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan publik. Berdasarkan data anggaran resmi, sejumlah pos belanja bernilai besar khususnya pada sektor infrastruktur, pemeliharaan, serta kegiatan pembinaan dan kesehatan dinilai tidak sebanding dengan dampak nyata yang dirasakan masyarakat di lapangan.
Sorotan ini menguat seiring ditemukannya pola penganggaran berulang pada jenis kegiatan yang sama dengan nilai signifikan, di luar pos Keadaan Mendesak. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan efisiensi penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan kesejahteraan warga.
Beberapa alokasi Dana Desa 2024 yang menyita perhatian antara lain pemeliharaan embung milik desa sebesar Rp104.885.000 – nilai yang tergolong besar untuk kegiatan pemeliharaan rutin. Selain itu, pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan prasarana jalan desa dianggarkan berulang kali dengan total mencapai ratusan juta rupiah, antara lain Rp109.945.000, Rp72.470.000, Rp48.845.000, dan Rp18.145.000.
Alokasi lain yang juga menjadi perhatian adalah pembangunan dan rehabilitasi sistem pembuangan air limbah (drainase) sebesar Rp59.850.000, pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp26.300.000, serta pembinaan PKK senilai Rp18.970.000 dan LKMD/LPM/LPMD sebesar Rp6.470.000.
Saat tim media berusaha mengkonfirmasi kepada Kepala Pekon Fajar Agung dirumahnya, beliau tidak ada. Akhirnya tim media berbicara dengan Sekretaris Pekon terkait pemeliharaan embung, yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut berasal dari Dinas Pertanian. Untuk pembangunan lain, beliau menyarankan menanyai TPK bernama Juni, namun tidak dapat memberikan nomor kontak dengan alasan privasi.
Beragam kegiatan kesehatan seperti penyuluhan, posyandu, dan desa siaga kesehatan juga dianggarkan berulang dengan total puluhan juta rupiah. Akumulasi nilai anggaran tersebut menunjukkan dominasi belanja pada sektor tertentu, namun tidak diikuti dengan laporan terbuka mengenai capaian kualitas dan manfaat jangka panjang.
Secara tata kelola, Dana Desa wajib dikelola berdasarkan asas efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, pola penganggaran berulang berpotensi menimbulkan ketidakefisienan, sulitnya pengawasan publik, dan ketidakjelasan output – terutama pada kegiatan non-fisik dan pemeliharaan – yang dinilai rawan disalahgunakan tanpa pengawasan ketat.
Sejumlah warga Pekon Fajar Agung menyampaikan kekecewaannya, menyatakan bahwa anggaran besar tidak sesuai dengan hasil di lapangan karena jalan tetap cepat rusak dan embung tidak terlihat perubahan signifikan. Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa pola belanja ini wajib diaudit secara menyeluruh, dan masyarakat mendorong Inspektorat Daerah, Kejaksaan, serta Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan penggunaan dana sesuai aturan dan berpihak pada warga. (Red)













