INFOLIPUTAN.COM/Pesawaran, 18 Februari 2026 – Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 12 Kedondong memasuki babak baru. Isu yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa komite sekolah tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dana BOS.
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, pengelolaan dana pendidikan wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat.
Komite Disebut Tidak Dilibatkan.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa selama kepala sekolah menjabat, komite sekolah tidak pernah diajak dalam penyusunan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) maupun dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban (SPJ). Jika benar terjadi, kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan:
Pasal 8:Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Pasal 48 ayat (1): Pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Artinya, keterlibatan komite sebagai representasi masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan amanat undang-undang.
Potensi Pelanggaran Administratif hingga Pidana.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ditegaskan:
Pasal 10 ayat (1): Pejabat wajib menaati asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Pasal 17: Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang.
Jika pengelolaan dana dilakukan tanpa mekanisme yang sah dan partisipatif, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Lebih jauh lagi, apabila dalam audit ditemukan adanya unsur kerugian negara, maka dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak ringan dan dapat berujung pada proses hukum serius apabila terbukti.
LSM dan Media Datangi Inspektorat
Menyikapi persoalan ini, tim awak media bersama Ketua LSM KPK RI Provinsi Lampung mendatangi Inspektorat Kabupaten Pesawaran guna meminta audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS selama yang bersangkutan menjabat.

Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, hingga memberikan rekomendasi sanksi administratif.
DPRD Komisi IV Diminta Lakukan Pemanggilan.
Selain ke Inspektorat, rombongan juga mendatangi DPRD Kabupaten Pesawaran, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan. DPRD diminta menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil kepala sekolah guna memberikan klarifikasi terbuka.
Fungsi pengawasan DPRD merupakan bagian penting dalam sistem check and balance pemerintahan daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Pernyataan Ketua DPD LSM.
Ketua DPD LSM KPK-RI- Provinsi Lampung, Syahruddin, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Jika benar komite tidak dilibatkan dan pengelolaan dana tidak transparan, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini menyangkut amanah undang-undang dan tanggung jawab moral di dunia pendidikan. Negara ini berdiri atas hukum. Jangan sampai aturan hanya jadi tulisan tanpa makna,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan meminta audit dilakukan secara objektif dan independen.

Menanti Ketegasan Aparat Pengawas
Publik kini menanti langkah konkret dari Inspektorat maupun DPRD. Jika dugaan ini terbukti, maka sanksi administratif hingga proses hukum harus ditegakkan sesuai aturan.
Pengelolaan dana BOS bukan sekadar administrasi, melainkan amanah negara untuk kepentingan peserta didik.Ketika prinsip transparansi dan akuntabilitas diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan tata kelola pemerintahan.
Perkembangan kasus ini akan terus dikawal oleh tim media dan elemen masyarakat hingga ada kepastian hukum dan kejelasan hasil audit resmi dari pihak berwenang.
(Team Investigasi)













