Deli Serdang, Infoliputan.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang terus mempercepat pelayanan administrasi kependudukan. Ini sejalan dengan, dan mendapat dukungan penuh dari, program Bupati Deli Serdang melalui program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik (PATEN KALI). Sebagai hasilnya, upaya percepatan pelayanan ini terlihat nyata pada Rabu, 24 April 2025.
Ahmad Yan Dermawan, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Kabid Dafduk) Disdukcapil Deli Serdang, aktif terlibat langsung dalam proses pelayanan. Lebih spesifik lagi, ia rutin berada di loket pelayanan, menyapa para pemohon, dan menyerahkan KTP-el yang sudah tercetak kurang dari satu jam sejak pendaftaran. Dengan demikian, pelayanan menjadi lebih personal dan efisien.
Ahmad Yan menyampaikan kepada wartawan di sela pembagian 158 keping KTP-el pada 24 April 2025, “Jika warga telah meluangkan waktu ke sini, tugas kami memastikan mereka pulang membawa dokumen lengkap, tanpa perlu calo, dan tanpa menunggu berhari-hari. Yang terpenting, semua layanan ini gratis.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen Disdukcapil terhadap pelayanan publik yang prima dan transparan.
Disdukcapil Deli Serdang menerapkan program CTM (Cepat, Transparan, dan Mudah) untuk pelayanan publik. Prosesnya meliputi: 1. Pemohon mengisi formulir F1.02; 2. Petugas memverifikasi data; 3. Operator mencetak KTP-el; dan 4. Petugas menyerahkan KTP-el langsung kepada pemohon. Sistem ini membuat proses pengurusan KTP-el lebih efisien dan mudah dipahami.
Transparansi dan Akses Pengaduan Terbuka: Mekanisme Pelaporan yang Responsif
Disdukcapil menyediakan lima nomor WhatsApp aduan, termasuk 0852-6063-8192 khusus layanan KTP-el dan Kartu Keluarga, untuk memastikan transparansi. Yan Dermawan menegaskan, “Masyarakat dapat melaporkan jika ada pungutan liar. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut maksimal 24 jam.” Ini menunjukkan komitmen Disdukcapil terhadap akuntabilitas dan pencegahan korupsi.
Beberapa warga memberikan testimoni positif terkait pelayanan Disdukcapil. Rina (27), warga Tanjung Morawa, menyatakan kepuasannya karena mendapatkan KTP hanya dalam waktu satu jam. Ia mengatakan, “Daftar jam sembilan, jam sepuluh dapat KTP. Pak Ahmad sendiri yang kasih. Salut!”
M. Ridwan (45), warga Galang, juga bersyukur. Ia mengatakan, “Dulu harus titip ke calo, sekarang gratis dan cepat, Terima kasih Disdukcapil.” Humala Napitupulu, seorang purnawirawan TNI, memuji kecepatan Disdukcapil dalam mencetak KTP pengganti yang rusak.
Ibu Fitri (52) dari Kecamatan Percut Sei Tuan juga menyampaikan kepuasannya atas kecepatan pelayanan pengurusan KTP di Disdukcapil Deli Serdang. Semua testimoni ini menunjukkan tingginya kepuasan masyarakat.
Layanan Langsung Lebih Direkomendasikan
Kabid Dafduk menghimbau masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) langsung dan menghindari calo. Berikut informasi kontak: 0813-7085-2000 (Umum), 0852-6063-8192 (KK, KTP-el, KIA, Surat Pindah, SKTT), 0896-3561-8870 (Akta-akta), 0813-7530-0135 (IKD), dan 0812-6074-5148 (Inovasi Pelayanan).
Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo telah meresmikan sistem pengurusan Adminduk di tiga kecamatan: Sunggal, Galang, dan Pancur Batu. Ini merupakan langkah awal menuju integrasi sistem di seluruh wilayah.
Bupati berharap, “Sistem ini baru berjalan di tiga kecamatan. Namun, dalam 100 hari kerja ke depan, saya berharap seluruh 22 kecamatan sudah terintegrasi, dan tahun depan, seluruh desa sudah mencakup sistem ini.” Pernyataan ini disampaikan pada peresmian yang juga diikuti Pemerintah Kecamatan Galang dan Pancur Batu melalui zoom meeting. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. (RS)