Infoliputan,Kota Tangerang, – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang memberikan klarifikasi terkait permasalahan pembayaran lahan milik warga yang digunakan untuk proyek infrastruktur Turab dan promenade sungai cisadane.
Beberapa warga mengeluhkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima ganti rugi atas tanah mereka yang telah digunakan dalam proyek Turab sungai cisadane
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni , menyatakan. Kami akan melaksanakan pembayaran apabila jika masyarakat dapat memenuhi persyaratan yang lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, katanya
Kemudian kami juga menegaskan bahwa pada perinsipnya pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran kepada warga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, terdapat beberapa kendala administratif yang menyebabkan keterlambatan pencairan dana ganti rugi tersebut.
“Kami memahami keresahan warga yang merasa haknya belum dipenuhi. Proses pembayaran memerlukan kelengkapan dokumen dan prosedur administrasi yang harus dipatuhi agar sesuai dengan aturan hukum,” ujar Taufik di ruang kerjanya hari ini Jumat (21/02/2025)
Adapun syarat yg ditentukan kita mengacu pada PP No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Lanjut Kadis PUPR kota Tangerang sebagian besar lahan yang telah dibebaskan sudah menerima pembayaran, tetapi ada beberapa warga yang masih belum dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat menunda pembayaran secara sengaja, melainkan kami harus memastikan agar proses tersebut berjalan sesuai ketentuan,” imbuhnya
“Proses pembebasan ini telah dimulai sejak proses sosialisasi pada Desember 2020 di Kelurahan Panunggangan Barat dan sejak saat itu sampai dengan sekarang sebanyak 18 bidang tanah telah dilakukan pembayarannya,” tuturnya.
Dinas PUPR juga mengimbau warga yang masih mengalami kendala dalam proses pencairan ganti rugi untuk segera menghubungi pihak terkait guna memenuhi ketentuan persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
“Kami juga memastikan bahwa dana telah dialokasikan dan siap dicairkan setelah semua prosedur terpenuhi, dan siap memfasilitasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan tentunya Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk memastikan setiap proses pembebasan lahan dilakukan secara adil dan transparan agar kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah dapat berjalan.” Tambahnya. (Red/KJK)