Pematang Siantar, Info Liputan – Semangat kemerdekaan memenuhi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar saat ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi sebagai kado HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Acara penyerahan remisi ini dilakukan secara terpusat oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dari Lapas Narkotika Pematangsiantar, menambah semarak suasana kemerdekaan. Kehadiran Bupati Simalungun juga memberikan dukungan dan apresiasi bagi para WBP.
Tahun ini, sebanyak 894 WBP mendapatkan Remisi Umum (RU) dengan pengurangan masa pidana bervariasi. Sebanyak 18 orang di antaranya langsung bebas melalui RU II. Selain itu, 938 WBP menerima Remisi Dasawarsa (RD), di mana 12 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan.
Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar menjelaskan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi WBP yang berkelakuan baik, taat aturan, dan aktif dalam program pembinaan. Ini adalah pengakuan atas perubahan positif yang telah mereka lakukan selama menjalani masa pidana.
Lebih lanjut, Kalapas menekankan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga momentum penting untuk menumbuhkan semangat perubahan dan harapan baru bagi seluruh WBP. Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Dengan diberikannya remisi ini, diharapkan para WBP semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, siap kembali ke masyarakat, dan memberikan kontribusi positif. Remisi menjadi simbol harapan dan kesempatan kedua bagi mereka untuk memulai hidup baru. (RS)