JAM PELAYANAN MASIH BERLANGSUNG, KANTOR PEKON SIDODADI PARDASUKA TERPANTAU KOSONG

PRINGSEWU — Pelayanan publik di tingkat pekon kembali menjadi perhatian. Kantor Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, terpantau tidak terdapat aparatur pekon di lokasi saat dilakukan pemantauan pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 13.30 WIB.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian pelayanan kepada masyarakat, terutama karena waktu istirahat yang disebutkan seharusnya telah berakhir. Namun, belum diperoleh informasi resmi mengenai apakah aparatur masih menjalani waktu istirahat, sedang melaksanakan tugas di luar kantor, atau terdapat kondisi lain yang menyebabkan kantor tidak terlihat melayani masyarakat.

Bagi masyarakat, keberadaan aparatur di kantor pekon merupakan salah satu faktor penting dalam memperoleh pelayanan administrasi, surat-menyurat, serta kebutuhan pemerintahan lainnya.

Karena itu, kejelasan jadwal pelayanan dan informasi apabila petugas tidak berada di tempat menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah aparatur Pekon Sidodadi.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak-pihak yang dihubungi.

Belum adanya respons tersebut membuat alasan tidak terlihatnya aparatur di kantor pada saat pemantauan belum dapat dipastikan. Oleh sebab itu, diperlukan klarifikasi dari pemerintah pekon untuk menjelaskan kondisi pelayanan pada waktu tersebut.

Kantor pekon merupakan salah satu garda terdepan pelayanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Kepastian jam operasional, ketersediaan petugas, dan kemudahan memperoleh informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal pelayanan. Di sisi lain, penilaian terhadap kondisi kantor yang terpantau kosong perlu mempertimbangkan penjelasan resmi, termasuk kemungkinan adanya penugasan di luar kantor atau keadaan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pekon agar informasi jam pelayanan dapat disampaikan secara terbuka dan masyarakat tidak mengalami ketidakpastian ketika membutuhkan layanan administrasi.

Redaksi membuka ruang bagi Kepala Pekon Sidodadi maupun aparatur terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai kondisi tersebut, termasuk jadwal pelayanan, alasan tidak adanya aparatur di lokasi saat pemantauan, serta langkah yang dilakukan untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

(tim)

error: Content is protected !!