Deli Serdang, infoliputan.com – Kepala Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Swardi, dengan tegas membantah tuduhan yang disampaikan oleh salah satu media online. Media tersebut menuduh Swardi menjual batang pohon kayu secara ilegal di sepanjang jalan menuju objek wisata Pantai Muara Indah. Namun demikian, dalam klarifikasinya pada Selasa, 29 April 2025, Swardi menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak benar dan hanya merupakan berita bohong alias hoaks.
Selanjutnya, ketika awak media mendatangi ruang kerjanya, Swardi langsung mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pemberitaan tersebut. Ia menyayangkan media yang mempublikasikan berita tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. “Saya sangat kecewa, karena mereka tidak menghubungi saya sebelum menyebarkan berita yang mencemarkan nama baik saya,” ujarnya tegas. Karena itu, ia merasa media tersebut telah merugikannya secara pribadi maupun sebagai pejabat desa.
Kemudian, Swardi juga membantah klaim bahwa ia tidak membayar upah tukang potong kayu (tukang singso) bernama Legiman. Ia menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak mengenal Legiman dan tidak pernah terlibat dalam pekerjaan atau urusan pembayaran upahnya. “Saya tidak tahu siapa itu Legiman. Saya juga tidak pernah menyuruh dia bekerja atau menjanjikan bayaran,” tegasnya.
Kayu Masih Utuh dan Akan Digunakan untuk Pembangunan
Tidak hanya itu, Swardi juga menolak tuduhan bahwa ia menjual batang kayu hasil penebangan. Ia menegaskan bahwa semua batang kayu tersebut masih berada di lokasi, tepatnya di sepanjang jalan menuju Pantai Muara Indah. Ia bahkan mengajak masyarakat untuk mengecek langsung lokasi tersebut. “Kalau tidak percaya, silakan lihat sendiri. Kayu-kayu itu akan kami gunakan untuk membangun pondok wisata,” jelasnya dengan nada serius.
Setelah itu, tim media langsung meninjau lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasil pantauan membuktikan bahwa semua batang kayu masih tersusun rapi dan tidak ada yang hilang atau dipindahkan. Fakta ini semakin memperkuat klaim Kades bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya bertujuan menjatuhkan reputasinya.
Sementara itu, salah seorang warga Denai Kuala yang berinisial “A” turut mendukung pernyataan Kades. Ia menjelaskan bahwa Swardi memang tidak mengenal Legiman dan tidak pernah menjual batang kayu hasil penebangan. “Saya sendiri melihat semua kayu itu masih ada di tempatnya. Tidak ada yang dijual. Rencananya memang untuk bangun pondok wisata,” ujarnya.
Berdasarkan berbagai keterangan tersebut, masyarakat dapat menyimpulkan bahwa berita yang menuduh Kepala Desa Denai Kuala menjual kayu secara ilegal merupakan informasi menyesatkan. Media yang menyebarkannya tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi fakta di lapangan, sehingga hanya menyebarkan opini sepihak. (TIM)