Deli Serdang, Infoliputan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, Ai, pada Kamis (13/03/2025). Kejari menahan Ai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam.
Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, melalui Kasi Intelijen Boy Amali, menjelaskan bahwa Ai menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Garbus II tahun anggaran 2024.
Kejari mendakwa Ai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor). Ancaman hukumannya adalah 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Kejari menahan Ai selama 20 hari, mulai 13 Maret hingga 1 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT – 01/L.2.14.4/Fd.1/03/2025. Kejari melakukan penahanan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
(RS)