Lapas  

Ketua DPP PPBMI Kunjungi Lapas Tanjung Kusta Medan, Soroti Kasus Hutang Piutang yang Dipidanakan

Medan, Info Liputan – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (PPBMI), Awalluddin Sikumbang, bersama Pengawas Dani Silitonga dan anggota, melakukan kunjungan ke Lapas Kelas 2 A Tanjung Kusta Medan pada Kamis, 4 September 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kasus yang menimpa warga terkait masalah hutang piutang yang berujung pada pidana.

Fokus utama kunjungan adalah menemui dua warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, yaitu suami istri dengan inisial (Rk) dan (LS). Keduanya menjadi tahanan atas kasus hutang piutang yang mereka alami. Dalam pertemuan di ruang kunjungan Lapas Kelas 2A Tanjung Kusta, (Rk) menyampaikan keheranannya mengapa kasus perdata seperti ini bisa sampai dipidanakan.

Menurut pengakuan (Rk), ia telah mencicil hutangnya kepada H. Siswanto sebesar kurang lebih Rp 490.000.000. Namun, H. Siswanto melaporkan (Rk) ke Poltabes Medan atas hutang sebesar Rp 700 juta. Lebih lanjut, H. Siswanto berencana menyita aset korban berupa rumah senilai Rp 1,3 Miliar. Korban merasa bahwa penyitaan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena rumah tersebut bukan atas nama terlapor, melainkan atas nama Riaman.

Awalluddin Sikumbang menyatakan bahwa kasus ini diduga salah sasaran. Ia menekankan bahwa masalah hutang piutang seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana. Korban juga mengungkapkan kekecewaannya karena ia dan istrinya harus mendekam di penjara, padahal ia sudah berusaha mengangsur hutangnya.

Menanggapi hal ini, Tim PPBMI berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang seharusnya. Mereka berharap penegak hukum dapat meninjau ulang kasus ini, mengingat korban merasa dizalimi dan sangat membutuhkan keadilan hukum. PPBMI akan bekerja sama dengan pihak korban untuk mengungkap fakta sebenarnya di lapangan dan memastikan keadilan dapat ditegakkan.

Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan perkara ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi korban yang saat ini masih ditahan di Lapas Kelas 2 Tanjung Kusta Medan. PPBMI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai. (Tim)

error: Content is protected !!