Info Liputan Pringsewu — Dugaan pencemaran limbah medis oleh Rumah Sakit Mitra Husada di Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu, semakin menguat. Warga menilai pihak rumah sakit abai terhadap lingkungan sekitar dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi rumah sakit.
Seorang warga berinisial IM mengungkapkan, setiap musim hujan rumahnya kerap terendam banjir bercampur limbah dari saluran air (siring) yang diduga berasal dari rumah sakit. “Kalau hujan, air dari siring itu masuk ke rumah. Setahu saya tidak ada bak penampungan limbah, hanya dialirkan lewat saluran ini,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan.
Sumber warga lingkungan setempat menambahkan, pihaknya sangat prihatin karena sejak awal berdiri, RS Mitra Husada dinilai tidak pernah memikirkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar. “Kami tidak pernah melihat adanya kolam atau bak penampungan limbah di dalam area rumah sakit. Kami khawatir limbah dari bahan-bahan kimia medis langsung dibuang dan mencemari lingkungan,” ungkapnya dengan nada khawatir.
Selain itu, warga juga mengeluhkan kesulitan mendapatkan air bersih saat musim kemarau tiba. Mereka menduga kondisi tersebut dipicu oleh aktivitas pengeboran air tanah yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. “Saat kemarau kami kekurangan air. Diduga sumur bor RS Mitra Husada terlalu dalam dan jumlahnya banyak, sehingga menyedot sumber air warga,” tegas salah satu perwakilan warga.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, pihak manajemen RS Mitra Husada belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan. Kepala satpam yang ditemui di lokasi mengakui adanya fasilitas pengelolaan limbah, namun menolak menunjukkan lokasinya tanpa izin dari atasan manajemen.
Atas dugaan pencemaran lingkungan dan pengambilan air tanah yang tidak bertanggung jawab, RS Mitra Husada berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1). Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda senilai Rp3 hingga Rp10 miliar.
Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Langkah yang diharapkan antara lain melakukan uji laboratorium terhadap sampel limbah dan air tanah di sekitar lokasi, serta menindak tegas jika ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Mitra Husada belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang diajukan warga. Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan kemajuan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. (Red)













