Oknum Pengelola Parkir Diduga Kebal Hukum, Camat dan Kasi Trantib Diam

Batang Kuis, Infoliputan.com – Kemacetan parah melanda Jalan Utama Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Penyebabnya adalah menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan. Diduga pihak berwenang membiarkan mereka beroperasi karena praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan pengelola parkir. Praktik pungli ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan pejabat setempat.

Oknum pengelola parkir, yang mengklaim memiliki izin dari Pemerintahan Kecamatan Batang Kuis, diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk meminta “upeti” bulanan kepada para PKL. Jika memang ada izin, oknum tersebut jelas menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat. Kemacetan yang terjadi setiap hari merupakan bukti nyata dampak negatif dari praktik ilegal ini. Oknum tersebut meminta upeti kepada PKL.

Pemerintah Kecamatan Batang Kuis telah mengeluarkan Surat Peringatan pada 4 Maret 2025, dan meminta PKL untuk tidak berjualan di atas parit, drainase, dan badan jalan. Surat tersebut juga mengancam hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 50.000.000. Namun, hingga kini, PKL mengabaikan surat peringatan tersebut. Dua bulan telah berlalu, tetapi pihak kecamatan belum mengambil tindakan nyata untuk menertibkan PKL.

Kecurigaan semakin menguat karena diduga Plt Camat dan Kasi Trantib Batang Kuis terlibat dalam praktik pungli ini. Diduga keduanya menerima bagian dari “upeti” yang dikumpulkan oleh oknum pengelola parkir. Hingga saat ini, mereka mengabaikan upaya konfirmasi, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka.

Keluhan Masyarakat dan Permintaan Penertiban PKL kepada Bupati Terpilih

Dugaan pungli oleh oknum pengelola parkir di Batang Kuis, Deli Serdang, melibatkan Plt Camat dan Kasi Trantib. Kemacetan parah terjadi akibat PKL

Seorang security yang sering melewati jalan tersebut mengaku sudah lama terganggu oleh kemacetan akibat PKL. Ia meminta Bupati terpilih untuk segera menertibkan PKL demi kelancaran lalu lintas. Plt Camat dan Kasi Trantib juga menolak untuk merespon konfirmasi media, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam praktik pungli ini.

Oknum pengelola parkir, Plt Camat, dan Kasi Trantib diduga melakukan praktik pungli yang telah merugikan masyarakat dan menghambat kelancaran lalu lintas. Diduga oknum pengelola parkir mendapatkan jutaan rupiah setiap bulannya.

Masyarakat menuntut Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang untuk menindak Plt Camat dan Kasi Trantib yang dianggap lalai dan terlibat dalam praktik pungli. Mereka juga menuntut pencabutan izin oknum pengelola parkir. Kepolisian, baik Polres maupun Polsek Batang Kuis, segera menangkap oknum yang melakukan pungli kepada para PKL. Pihak berwajib harus mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan pungli oleh oknum pengelola parkir masih merajalela. Keengganan pihak berwenang untuk bertindak menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di daerah tersebut. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah praktik pungli serupa terjadi lagi. (TIM)

error: Content is protected !!