Lahat//Infoliputan.com – Dalam penangan permasalahan hukum dibidang perdata dan Tata Usaha Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lahat dan Kejaksaan Negeri Lahat, lakukan Penandatanganan kesepakatan bersama.
Penandatanganan yang dimulai sekira pukul 10.00 wib dilaksanakan di ballroom Hotel Santika Lahat, langsung dilakukan oleh Ketua Bawaslu Lahat Nana Priatna dan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos, SH, MH dengan didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando, SH, MH serta Tim Jaksa Pengacara Negara. selasa (29/10/2024).
Dengan banyaknya permasalahan hukum dan lainnya didalam perjalanan pelaksanaan rangkaian pemilihan di tahun 2024, maka kami Bawaslu Lahat menyepakati kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lahat, kata Ketua Bawaslu Lahat Nana Priatna.
Nana juga mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Lahat yang melaksanakan kerjasama hari ini,
” Sesuai harapan kita, semoga kerja sama ini berjalan dengan baik karena kerjasama Ini sangat penting bagi kami Bawaslu Kabupaten Lahat, dan semoga pelaksana pilihan di kabupaten Lahat berjalan sesuai harapan, ” urainya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH menjelaskan bahwa kesepakatan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dar Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Kejaksaan Republik Indonesia nomor: 2252.1/PM 04/KI/08/2023 tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
“ Ruang lingkup pada perjanjan kerja sama ini adalah penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/ atau informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, serta kegiatan lain yang disepakati “, urai Toto
” Diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan komitmen dalam rangka dukungan tugas dan fungsi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Kabupaten Lahat, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021 yang menyatakan bahwa dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik secara litigasi (di dalam Pengadilan) maupun non Iitigasi (di luar Pengadilan) untuk dan atas nama negara atau pemerintah “, jelas Kajari Lahat.
(Iswanto).