Pringsewu, Info Liputan – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan di Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, sebanyak 115 balita penerima manfaat dilaporkan menerima paket makanan yang dinilai tidak layak konsumsi dan jauh dari standar gizi yang seharusnya dipenuhi. Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam dari para orang tua yang berharap program ini benar-benar mendukung tumbuh kembang anak.
Salah satu orang tua wali yang anaknya menjadi penerima manfaat, berinisial P, tak kuasa menahan kesal saat melihat isi paket yang diterima. Menurutnya, kualitas makanan yang diberikan sangat tidak pantas disajikan untuk anak-anak di usia balita. “Ini untuk balita loh, kok isinya seperti tepung dan kulit ayam. Tidak pantas untuk anak kecil,” ucapnya dengan nada kecewa. Ia menilai menu tersebut terkesan dibuat asal-asalan dan sama sekali tidak mencerminkan definisi makanan bergizi.
Hasil pantauan di lapangan memperkuat keluhan tersebut. Paket MBG yang dibagikan terlihat berisi nasi putih, potongan daging ayam yang didominasi oleh kulit, serta sayuran sederhana seperti kecambah dan kacang panjang. Yang menjadi perhatian utama adalah adanya tambahan gorengan berbahan dasar tepung. Komposisi menu ini dinilai sangat minim akan protein hewani berkualitas, sehingga tidak memenuhi kebutuhan nutrisi penting bagi pertumbuhan fisik dan kecerdasan balita.
Kepala Pekon Klaten, Ngadek, juga menegaskan kekecewaannya terhadap pelaksanaan program ini. Saat dikonfirmasi terkait keluhan warga, ia menyayangkan apa yang terjadi. “Saya kecewa atas laporan dari masyarakat. Warga saya, sekitar 115 balita penerima manfaat program MBG, justru diberikan makanan seperti itu,” tegasnya. Pihak kepala pekon menuntut adanya tanggung jawab penuh dari pihak terkait agar pelayanan kepada masyarakat tidak lagi mengecewakan.
Lebih jauh, Ngadek berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyediaan makanan dapat segera memperbaiki kualitasnya. “Saya berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat benar-benar bertanggung jawab dalam proses pemberian makanan ini kepada warga saya,” tambahnya. Hal ini menjadi peringatan keras agar standar pelayanan tidak lagi diabaikan demi target kuantitas semata.
Jika terbukti terjadi kelalaian, kecurangan, atau penyimpangan dalam pelaksanaan program ini, sanksi berat siap menjatuhkan hukuman. Secara administratif, penyedia jasa dapat dikenai teguran keras, pemutusan kontrak sepihak, hingga dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist sehingga tidak bisa lagi mengikuti tender proyek pemerintah. Bahkan, jika ditemukan indikasi penggelembungan dana atau penyalahgunaan anggaran, kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Selain sanksi pidana korupsi, aspek kualitas makanan juga menjadi ranah hukum tersendiri. Apabila terbukti menu yang disajikan tidak memenuhi standar kesehatan, kebersihan, dan justru berpotensi membahayakan kesehatan balita, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsekuensi hukum ini tentu sangat serius mengingat sasaran program ini adalah anak-anak yang masih sangat rentan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan penyedia layanan MBG belum dapat dimintai keterangan resmi untuk memberikan klarifikasi. Berbagai upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai standar menu dan kualitas bahan baku yang digunakan. Masyarakat pun mendesak agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas, agar program MBG benar-benar menjadi solusi pemenuhan gizi, bukan justru sumber masalah dan kekecewaan. (Redaksi)













